JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan missing link dalam kronologis kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah dipenuhi oleh penyidik Polri. Jaksa peneliti tinggal melanjutkan penyidikan terhadap berkas agar segera P21.
"Menurut jaksa peneliti sudah dipenuhi. Artinya masalah missing link dan hal lainnya yang dianggap lemah, menurut jaksa peneliti mungkin sudah dipenuhi. Artinya petunjuk mereka di dalam P19 baik terkait syarat formal dan materil dari berkas sudah dipenuhi oleh penyidik polri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy seusai shalat Jumat di Kompleks Kejaksaan, Jumat (20/11).
Sementara mengenai pendapat yang berkembang bahwa Kejaksaan cenderung memaksakan proses hukum meski masih adanya missing link, Marwan mengatakan, hal tersebut nantinya bisa diputus sesuai dengan sangkaannya dalam UU Tipikor.
Ia menyebutkan, publik cenderung hanya memerhatikan masalah pemerasan sebagaimana dalam Pasal 12e UU Tipikor. Padahal, kata dia, perlu juga diperhatikan sangkaan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 23 UU Tipikor.
"Orang-orang itu hanya orientasinya pada Pasal 12e, sedangkan sangkaannya ada di 23. Di dalam Pasal 12e yang diuntungkan itu bukan diri sendiri, tapi ada orang lain. Nah sekarang siapa orang lain itu? Jadi dengan adanya orang lain ini bisa saja missing link itu, itu bisa diputus di situ. Makanya kita mencermati pasalnya itu," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Marwan, meski banyak polemik yang berkembang dalam proses hukum Bibit dan Chandra, pengujian yang sesungguhnya terhadap kasus tersebut ada di pengadilan. "Terlepas dari masalah polemik-polemik itu, memang berkas itu harus diuji. Diujinya dimana ya di pengadilan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang