"Missing Link" Kasus Bibit-Chandra Sudah Tersambung?

Kompas.com - 20/11/2009, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan missing link dalam kronologis kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap Pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sudah dipenuhi oleh penyidik Polri. Jaksa peneliti tinggal melanjutkan penyidikan terhadap berkas agar segera P21.

"Menurut jaksa peneliti sudah dipenuhi. Artinya masalah missing link dan hal lainnya yang dianggap lemah, menurut jaksa peneliti mungkin sudah dipenuhi. Artinya petunjuk mereka di dalam P19 baik terkait syarat formal dan materil dari berkas sudah dipenuhi oleh penyidik polri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy seusai shalat Jumat di Kompleks Kejaksaan, Jumat (20/11).

Sementara mengenai pendapat yang berkembang bahwa Kejaksaan cenderung memaksakan proses hukum meski masih adanya missing link, Marwan mengatakan, hal tersebut nantinya bisa diputus sesuai dengan sangkaannya dalam UU Tipikor.

Ia menyebutkan, publik cenderung hanya memerhatikan masalah pemerasan sebagaimana dalam Pasal 12e UU Tipikor. Padahal, kata dia, perlu juga diperhatikan sangkaan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 23 UU Tipikor.

"Orang-orang itu hanya orientasinya pada Pasal 12e, sedangkan sangkaannya ada di 23. Di dalam Pasal 12e yang diuntungkan itu bukan diri sendiri, tapi ada orang lain. Nah sekarang siapa orang lain itu? Jadi dengan adanya orang lain ini bisa saja missing link itu, itu bisa diputus di situ. Makanya kita mencermati pasalnya itu," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Marwan, meski banyak polemik yang berkembang dalam proses hukum Bibit dan Chandra, pengujian yang sesungguhnya terhadap kasus tersebut ada di pengadilan. "Terlepas dari masalah polemik-polemik itu, memang berkas itu harus diuji. Diujinya dimana ya di pengadilan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau