SBY Tetap Enggan Intervensi

Kompas.com - 20/11/2009, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sempat mengumpulkan sejumlah anggota Kabinet Indonesia Bersatu II terkait hasil laporan dan rekomendasi Tim Delapan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap memutuskan untuk tidak ikut campur dalam urusan perkara Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasannya, Presiden Yudhoyono khawatir intervensi justru menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.

"Presiden khawatir yang akan datang nanti ada kejadian-kejadian begini," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Patrialis, kejaksaan dan kepolisian sendiri memiliki data untuk mempertahankan dugaan tindakan pidana pada Bibit dan Chandra. Semua data kepolisian dan kejaksaan ini sempat dibeberkan di hadapan SBY dan menteri terkait saat rapat kabinet terbatas berlangsung.

"Data dibeberkan semua. Di sini kita bahas tapi tidak ikut campur. Hanya mendengarkan saja karena sudah menjadi persoalan nasional," ungkapnya.

Meski sudah dibeberkan data dari kepolisian dan kejaksaan, SBY tetap meminta Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengkaji hasil laporan dan rekomendasi Tim Delapan. Pengkajian Kapolri dan Jaksa Agung akan dibeberkan kembali ke SBY pada Sabtu (21/11). Dari pengkajian tersebut, SBY pun akan menerbitkan keterangan perihal perkara Bibit dan Chandra.

Patrialis berharap, keterangan Presiden ini menjadi pegangan masyarakat. Masyarakat diminta mematuhi apa pun keputusan yang nantinya diambil Presiden. Pasalnya, Presiden merupakan pimpinan tertinggi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan.

"Pro dan kontra itu adalah hal yang tidak bisa kita larang. Kalau bilang begini pasti ada yang tidak setuju. Tapi kalau sudah diambil keputusan semua patuh," terangnya.

Ketika disinggung apa sarannya terkait hasil laporan dan rekomendasi Tim Derlapan, Patrialis menegaskan, lanjut atau tidak proses hukum Bibit dan Chandra bergantung keadaan yang dialami kepolisian dan kejaksaan. "Kita tidak menyarankan yang di luar badan kita. Hanya menyarankan yang normatif. Kalau cukup bukti jalan. Dan kalau tidak, jangan coba-coba nanti jadi malu," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau