Tifatul: Presiden Cenderung Lanjutkan Kasus Bibit-Chandra

Kompas.com - 22/11/2009, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cenderung untuk melanjutkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sampai ke pengadilan.

Sebelum acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Jakarta, Minggu 922/11) malam ini, Tifatul mengatakan, ia mendapatkan kesimpulan tersebut dari bahasa tubuh Presiden.

"Ini kalau saya boleh membaca bahasa tubuh. Tapi kan belum tentu seperti itu, ini bahasa tubuh saja, tapi saya bukan ahli tafsir ya. Tapi ’body language Presiden ingin on the track pada hukum yang berlaku," tuturnya. 

Menurut Tifatul, Presiden ingin memastikan bahwa langkah yang diambil untuk menyikapi kasus Bibit-Chandra sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.  "Presiden ingin memastikan bahwa langkah yang diambil tidak melanggar hukum. Itu yang berkali-kali dijelaskan di depan saya. Jadi untuk jelas semuanya bawa ke pengadilan, itu kalau boleh saya menerjemahkan bahasanya," ujarnya.

Tifatul menambahkan, apabila kasus hukum Bibit-Chandra dihentikan begitu saja, maka secara otomatis tindakan hukum terhadap Anggoro Widjojo dan adiknya Anggodo, atas tuduhan penyuapan juga bisa dihentikan begitu saja karena kasus Chandra dan Bibit terkait dengan perbuatan Anggoro dan Anggodo.

"Seandainya ini distop saya membaca gerak tubuhnya Presiden, kalau seandainya distop Anggoro-Anggod akan hilang begitu saja," jelasnya.  

Tifatul mengatakan, jika Presiden Yudhoyono memilih untuk meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, bukan berarti mengabaikan rekomendasi Tim Delapan dan fakta hukum kasus Chandra dan Bibit atau Tim Delapan yang dibentuk Kepala Negara.

Menurut dia, rekomendasi Tim Delapan masih bisa digunakan untuk hal lain seperti tindakan hukum terhadap Anggoro dan Anggodo serta perbaikan di institusi kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Tifatul juga membantah Presiden Yudhoyono saat ini dalam keadaan terdesak atau berkelit dari keputusan Tim Delapan yang merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Chandra dan Bibit karena dinilai tidak memiliki cukup bukti.   

"Presiden tidak merasa terdesak, Presiden melihat bahwa ini adalah suatu proses hukum yang berlangsung sebagaimana adanya," ujarnya.  

Dalam acara silaturahmi Presiden dengan pemimpin redaksi media massa yang diadakan cukup mendadak pada Minggu malam ini, Tifatul menjelaskan, Presiden ingin berdiskusi dengan media massa nasional tentang isu-isu terkini, termasuk masalah kasus hukum Chandra-Bibit, dan Bank Century.

Tifatul mengakui baru mendapatkan perintah dari Presiden untuk mengadakan acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi media massa nasional pada Sabtu malam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau