Keputusan Presiden Jangan Dikaitkan dengan Keberpihakan

Kompas.com - 22/11/2009, 23:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan, Hikmahanto Juwana berharap bahwa keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Chandra-Bibit tidak boleh dikaitkan dengan keberpihakan terhadap institusi hukum manapun.
    
"Keputusan Presiden nantinya, sama sekali dan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai Presiden akan berpihak pada institusi hukum manapun," kata Hikmahanto yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Hikmahanto tersebut terkait dengan akan disampaikannya keputusan Presiden terkait kasus Bibit-Chandra pada hari Senin (23/11). Ia mengakui bahwa masyarakat menanti, apakah jawaban Presiden akan berpihak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di satu pihak, atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung (Kejaksaan) di lain pihak.

Padahal menurutnya, Kejaksaan, Polri maupun KPK adalah institusi negara. "Ketiga institusi ini merupakan anak kandung dari Republik. Bahkan Polri dan Kejaksaan hingga akhir zaman akan tetap dibutuhkan keberadaannya dan tidak dapat dikerdilkan perannya," katanya.

Ia mengatakan, permasalahan pokok dari kasus Chandra dan Bibit sebenarnya adalah permasalahan pada proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Para pejabat adalah manusia. Manusia yang menduduki jabatanlah yang menentukan bagaimana institusi hukum dipersepsikan oleh masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, dari sejumlah kasus yang belakangan muncul, proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum kerap menjadi perbincangan masyarakat. Ini terjadi karena proses hukum yang dijalankan dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.

"Salah satunya contoh adalah kasus Nenek Minah yang divonis 1,5 bulan kurungan karena melakukan pencurian tiga buah kakao dan kasus Prita serta sejumlah kasus lainnya," katanya.

Selain itu, pascasidang yang memutar rekaman sadapan atas Anggodo di Mahkamah Konstitusi menurutnya, membuat masyarakat semakin paham bagaimana perkara dapat diatur oleh orang yang diduga sebagai makelar kasus.

"Inilah kenyataan di Indonesia, bahwa ada permasalahan dalam proses hukum yang dilakukan oleh para pejabat hukum tidak terkecuali di KPK," katanya.

Karena itu, isu pokok yang perlu didengar oleh masyarakat ketika Presiden menyampaikan keputusannya terkait kasus Chandra-Bibit adalah ada bagaimana menuntaskan permasalahan tersebut.

"Satu hal yang patut dinanti masyarakat adalah apa kiat dan upaya Presiden agar proses hukum  bisa dipercaya dan paralel dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau