Kapolri Akhirnya Minta Maaf

Kompas.com - 23/11/2009, 02:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri akhirnya meminta maaf kepada keluarga Cak Nur, panggilan akrab dari almarhum Nurcholish Madjid, atas pernyataannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, 5 November 2009.

"Kapolri sudah menyatakan permintaan maaf atas kesalahan pengaitan keluarga Nurcholish Madjid dengan masalah yang sedang ditangani dan ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut," kata anggota Dewan Ahli Nurcholish Madjid Society (NMS) Yudi Latif di Jakarta, Minggu.

Yudi memaparkan, permintaan maaf itu disampaikan secara langsung oleh Kapolri yang berkunjung ke kediaman keluarga Nurcholish Madjid di daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) malam.

Selain meminta maaf, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung martabat dan kehormatan Cak Nur dan seluruh keluarga besarnya. "Pada kesempatan tersebut, Kapolri juga menyatakan rasa hormat dan kekagumannya terhadap pribadi dan perjuangan Cak Nur," kata Yudi yang juga direktur Reform Institute itu.

Pernyataan yang dipermasalahkan itu adalah pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009. Kapolri ketika itu mengatakan, terdapat orang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra.
    
Selanjutnya Kapolri menilai bahwa sangkaan korupsi yang dilakukan MK ditangguhkan oleh KPK karena ada utang budi dari Chandra M Hamzah atas jasa MK dalam memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia Madjid. Kapolri menyebutkan Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang maksudnya hampir dapat dipastikan adalah Nurcholish Madjid.
Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tetapi telah bercerai pada 2001.

Karenanya, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.

Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Ibnu Soenanto mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi. Selain itu, lanjut Ibnu Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.

Keluarga menerima

Terkait dengan permintaan maaf dari Kapolri, istri Cak Nur, Omi Komaria Madjid mengatakan, pihak keluarga telah dapat menerima penjelasan dan permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh Kapolri di kediaman mereka.

Omi yang datang langsung dari Amerika Serikat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memaparkan, sebelum mengetahui tentang pernyataan Kapolri, dirinya telah merasakan perasaan tidak enak yang terbawa hingga ke dalam mimpi. Ia baru mengetahui permasalahan tersebut setelah mendapat kabar dari anak perempuannya, Nadia Madjid, yang membuatnya segera kembali ke Indonesia sejak 15 November.
    
Omi menyatakan, pihak keluarga menunggu lama untuk adanya permintaan maaf dari Kapolri, yang akhirnya kabar tentang hal itu baru didapat pada Jumat. Pada Jumat malam pada sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolri yang disertai dengan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Penasehat Ahli Prof Bachtiar Aly, datang berkunjung untuk meminta maaf ke kediaman keluarga Nurcholish Madjid.
    
"Saya tidak ada persiapan sehingga Kapolri disuguhi minuman dan makanan apa adanya seperti teh dan kacang," kata Omi.

Omi tidak menyangka bahwa Kapolri adalah sosok yang halus dan setelah menjelaskan tentang duduk permasalahan, orang nomor satu di Mabes Polri itu menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Nurcholish Madjid.

Kapolri, lanjutnya, juga memaparkan bahwa sama sekali tidak ada maksud dari dirinya dan pihaknya untuk menjelek-jelekkan nama besar Nurcholish Madjid.

Omi memaparkan, dalam pembicaraan antara Kapolri dan pihak keluarga Cak Nur tersebut telah terjadi saling pengertian, serta keluarga dapat menerima penjelasan Kapolri dan menerima permintaan maafnya. "Masalah dianggap telah selesai," katanya.

Pihak keluarga menerima permintaan maaf Kapolri karena mengingat akan nasihat Cak Nur bahwa orang Islam memang berhak untuk membalas keburukan dengan hal serupa, tetapi dengan memaafkan adalah bernilai lebih mulia di sisi Allah SWT.

Penasehat Ahli Kapolri Prof Bachtiar Aly mengatakan, perihal permintaan maaf Kapolri secara langsung kepada pihak keluarga Nurcholish Madjid adalah benar apa adanya seperti yang telah dijabarkan oleh Omi Komaria Madjid.
"Saya ikut mendampingi Kapolri saat menyampaikan permintaan maaf," katanya.

Bachtiar menyatakan, permintaan maaf Kapolri itu adalah dalam kapasitasnya baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Ia juga memaparkan, sebenarnya Kapolri telah berniat untuk melakukan hal tersebut sejak sekitar dua pekan lalu tetapi terhalang oleh kesibukannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau