Presiden: Solusi Terbaik Tidak Dibawa ke Pengadilan

Kompas.com - 23/11/2009, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk tidak mencampuri proses penegakan hukum tentang kasus Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Namun, Presiden meminta agar tiga lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus berbenah diri dalam menyelesaikan perkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden SBY dalam pidato tanggapan terhadap rekomendasi Tim Delapan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11). Tanggapan terhadap kasus kriminalisasi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diungkapkan setelah Presiden memberikan pernyataan soal kasus Bank Century.

Terhadap tiga opsi yang diberikan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra-Bibit atau Tim Delapan yang meminta agar kasus hukum terhadap keduanya dihentikan, Presiden menyampaikan bahwa hal itu bukan kewenangannya. Kewenangan untuk menghentikan penyelidikan, penuntutan, ataupun penyampingan perkara, menurutnya, ada di tangan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Namun, menurut Presiden yang lebih baik adalah tidak membawa kasus tersebut ke pengadilan. "Solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan," ujar Presiden.

"Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku," tambahnya.

"Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyelidikan ada di wilayah lembaga penyidik atau Polri. Penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan serta penyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY.

Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden SBY mengharapkan agar ketiga lembaga hukum yang terlibat untuk membenahi institusi mereka masing-masing.

"Sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan, dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melaksanakan hal yang sama di institusinya," tambahnya.

Dalam rekomendasinya, Tim Delapan meminta kasus yang menjerat KPK dihentikan karena kurang cukup bukti. Tim Delapan menyarankan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan, atau deponeering oleh Jaksa Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau