JAKARTA, KOMPAS.com — Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus pimpinan KPK (nonaktif) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim akan merumuskan penyelesaian kasus yang telah diserahkan Presiden kepada kejaksaan dan kepolisian.
"Akan ditindaklanjuti. Nanti tim yang merumuskan," ucap dia melalui telepon kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (23/11). Hal itu dikatakan Sulistyo ketika dimintai tanggapan mengenai pernyataan Presiden terkait rekomendasi Tim Delapan.
Sulistyo menjelaskan, jika kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit-Chandra, tentunya penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3). "Kalau memang kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti kan tentunya di SP3. Tapi yang jelas Presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia.
Ketika ditanya apakah keputusan akhir kepolisian akan menghentikan perkara keduanya, Sulistyo menjawab, "Hasilnya apa, kita tunggu saja."
Seperti diberitakan, Presiden SBY dalam pidatonya di Istana Negara mengatakan tidak dapat mencampuri proses hukum Bibit-Chandra karena penghentian perkara bukan kewenangan Presiden. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang