JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Muhammad Assegaf berpendapat, kasus dua pimpinan KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah-Bibit S Rianto akan lebih terhormat jika berakhir di pengadilan. Ini juga merupakan cara yang paling baik untuk menjawab perhatian masyarakat yang sedemikian besar.
"Dalam forum pengadilan, seorang Chandra dan Bibit bisa mempertahankan bahwa mereka tidak bersalah. Dapat mengembalikan harkat dan martabatnya. Ini lebih berbobot," kata Assegaf kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (24/11).
Pendapatnya itu didasarkan pada rekomendasi Tim Delapan yang menyatakan bahwa bukti kasus Chandra-Bibit tidak cukup. Sedangkan kejaksaan yang menyatakan berkas Chandra sudah lengkap dibentuk berdasarkan undang-undang. "Semua ahli hukum akan katakan UU (yang lebih tinggi). Maka, tidak punya pilihan, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Assegaf.
Jaksa Agung Hendarman Supandji hari ini memastikan bahwa berkas Chandra sudah dilimpahkan ke pengadilan karena bukti sudah mencukupi dan layak. Dengan demikian, lanjut Assegaf, maka jaksa tidak cukup kuat untuk mengeluarkan SKP2. "Sekali lagi, forum pengadilan lebih terhormat. Bibit-Chandra bisa membusungkan dada," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang