Sertifikasi Guru Bukan untuk Kualitas tapi Pendapatan

Kompas.com - 24/11/2009, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikasi guru sebagai pembuktian peningkatan kualitas intelektual profesi pendidik belum bisa dibuktikan. Umumnya guru hanya sekadar mengejar sertifikat demi meningkatkan penghasilannya.

Demikian hal itu terungkap pada diskusi "Guru Bersertifikat Vs Guru Intelektual", yang digelar Sampoerna Foundation di Sampoerna School of Education, Jakarta, Selasa (24/11) siang.

Dalam paparannya, Lodi F Paat, koordinator Koalisi Pendidikan, mengatakan, sejauh ini guru hanya dijadikan sebagai operator pendidikan.

"Di sekolah mereka menjadi operator bagi kebijakan pemerintah, buku-buku pelajaran, ujian, dan sebagainya, yang membuat ketidakjelasan orientasi tentang guru seperti apa yang ingin diharapkan melalui LPTK," ujar Lodi.

Sertifikasi guru melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) itu, lanjut Lodi, tidak membentuk guru melakukan kerja intelektualnya.

Dalam lingkupnya sebagai pekerja intelektual, guru seharusnya tidak memisahkan kerja konseptual, perencanaan, perancangan, serta implementasi.

Sebaliknya, menurut Suparno, Kasubbid Pendidikan Dasar dan Luar Biasa Direktorat Profesi Pendidik Departemen Pendidikan Nasional, program sertifikasi guru sudah sesuai tujuannya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Peraturan Pemerintah RI No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menyatakan guru adalah pendidik profesional.

Untuk itu, kata Suparno, guru saat ini dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma IV (S-1/D-4) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

"Yang tentu saja untuk meningkatkan kualitas mereka, dan pemenuhan persyaratan kualifikasi akan mereka buktikan dengan ijazah dan persyaratan yang relevansinya mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibinanya," kata Suparno.

Sejatinya, guru adalah kunci utama keberhasilan pendidikan. Profesi guru adalah profesi pendidik yang profesional dan berkualitas, yang seperti pada profesi lainnya, profesi tersebut juga harus memenuhi standar kualitas guru.

Namun, menurut pendiri Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo, saat ini program sertifikasi itu justru sama sekali tidak menyentuh persoalan kualitas yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kecuali bertujuan untuk memperbaiki penghasilan guru.

Sertifikasi, kata Bambang, ibarat jalan pembuka saja karena yang sebetulnya dibutuhkan adalah kelanjutan dari sertifikasi itu sendiri.

"Itu yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah, yaitu setelah sertifikasi lalu apa, sebab program itu tidak sama dengan peningkatan kualitas guru, kalau tidak ada, ya, sama saja," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan, selama puluhan tahun akuntabilitas dan otonomi guru telah dirampas. Dan kenyataannya, sertifikasi tidak berbuat banyak untuk menolong kondisi tersebut.

"Benar kalau dikatakan bahwa guru adalah operator pendidikan, sebab akuntabilitas mereka sebagai pendidik selama ini telah digerogoti oleh berbagai kebijakan, buku-buku pelajaran, metodologi pembelajaran, dan sebagainya yang membuat mereka tidak kompeten sebagai pendidik," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau