IPW: Ito Hasil Kompromi Kapolri dengan Susno

Kompas.com - 25/11/2009, 07:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, naiknya Koordinator Staf Ahli Kapolri Irjen Ito Sumardi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) menggantikan Komjen Susno Duadji merupakan hasil kompromi Kapolri dengan Susno.

"Susno mau lengser menjadi Kabareskrim jika yang menggantikan adalah sahabatnya yang tidak lain adalah Ito, dan Kapolri menyetujui hal itu," kata Neta di Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Ketua Presidium IPW itu mengatakan, karena Ito adalah hasil kompromi, hampir dipastikan tidak banyak membawa pengaruh terhadap kinerja reserse Polri.

"Susno dan Ito adalah teman akrab. Sama-sama lulus Akademi Kepolisian pada 1977 dan pergi bertugas bersama di Bosnia pada 1980-an saat Pak Harto menjadi Presiden," katanya.

Ito, kata Neta, juga kurang banyak berpengalaman di bidang reserse karena lebih banyak tertugas di fungsi lalu lintas. "Susno dulu juga banyak bertugas di lalu lintas dibandingkan dengan reserse," ujarnya.

Yang membedakan keduanya hanyalah Ito pernah dua kali menjadi Kapolda, sedangkan Susno hanya sekali sebelum menjadi Kabareskrim. Ito pernah menjadi Kapolda Riau dan Sumsel, sedangkan Susno Kapolda Jabar.

IPW juga menyoroti masalah yang pernah membelit Ito saat menjadi Kapolda Riau dan Sumsel. Ito pernah diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2008 karena diduga membiarkan judi saat menjadi Kapolda Riau.

"Akibatnya, Ito dicopot dari Kapolda Sumsel saat jadi Kapolda Riau. Ini yang aneh. Orang baru dicopot jadi Kapolda kok dinaikkan jadi Kabareskrim," ujar Neta.

Naiknya Ito juga tidak menjadi cermin sistem kaderisasi di tubuh Polri karena Ito dan Susno sama-sama satu angkatan.

"Harusnya yang jadi Kabareskrim adalah jenderal yang lebih muda. Apa tidak ada jenderal lain. Masih banyak perwira tinggi yang muda dan berpengalaman di reserse," katanya.

Mabes Polri di Jakarta pada Selasa malam mengumumkan penggantian Susno menyusul desakan dari berbagai kalangan karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus pemidanaan Bibit-Chandra yang diduga direkayasa.

Dua pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang saat Bareskrim dipimpin Susno.

Kasus rekayasa terkuak ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman berisi rekayasa untuk memidanakan Bibit-Chandra.

Mereka bahkan sempat ditahan selama empat hari, tetapi dilepaskan karena mendapatkan kecaman dari masyarakat, tokoh politik, dan tokoh nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau