JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti permintaan Presiden untuk menyampingkan kasus Bibit-Chandra dalam waktu satu minggu ini. Jika Kejaksaan berkeras untuk menunda hingga dua minggu, dikhawatirkan dampak yang terjadi akan lebih besar dari kasus awalnya.
"Tindakan Hendarman yang menunda-nunda hanya akan membuat masalah lebih besar, Selasa depan Bibit-Chandra harus sudah kembali ke KPK, " ujar, Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nashidik, di kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (25/11).
Ia menuturkan, alasan Jaksa Agung bahwa penyampingan kasus (seponeer) baru bisa dilakukan jika berkas telah lengkap tidaklah mendasar. Dalam diskursus ilmu hukum, dikenal tiga jenis seponeer. Pertama seponeer yang bersifat teknis dan absolut, yaitu yang disebabkan oleh kenyataan berupa ketiadaan alat bukti. Yang kedua adalah seponeer sebagai kebijakan publik. dan yang ketiga adalah seponeer bersyarat.
"Pada seponeer jenis ketiga penuntutan dapat kembali dilakukan jika telah cukup bukti yang membuat perkara bisa diajukan ke pengadilan," kata dia.
Dikatakannya, seponeer jenis pertama yang bersifat absolut dapat ditetapkan bagi kasus Bibit, melalui penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). Sementara bagi Chandra Hamzah yang berkasnya belum lengkap dapat dikeluarkan seponeer jenis kedua, yakni penghentian penuntutan atas dasar kebijakan publik yang telah ditetapkan presiden.
Rachland menegaskan, kedua jenis seponeer tersebut harus dikeluarkan dalam waktu dekat agara kasus Bibit-Chandra tidak berlarut. Selain itu, jika permasalahan Bibit-Chandra cepat diselesaikan, para aparat penegak hukum mempunyai waktu yang lebih panjang untuk mengurusi kasus lain.
"Jika Jaksa Agung tidak melakukan seponeer, maka Imparsial akan memimpin gerakan yang lebih besar. Jangan main-main dengan kepercayaan publik," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang