JAKARTA,KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Bibit dan Chandra bisa segera kembali menjabat sebagai Wakil Ketua KPK segera setelah proses hukumnya dihentikan. Namun, KPK menilai, kembalinya Bibit dan Chandra harus melalui prosedur hukum, yakni melalui keputusan presiden (keppres).
"Tentu harus dikembalikan dengan keppres juga. Sebab, kemarin ada keppres yang menonaktifkan Pak Bibit dan Pak Chandra juga," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (24/11) di Gedung KPK.
Dengan keppres tersebut, kata Johan, juga sekaligus bisa memutuskan Plt Wakil Ketua KPK, Mas Ahmad Santosa dan Johan Budi. "Dengan demikian, setelah muncul keppres itu, Pak Ota (Mas Ahmad Santosa) dan Pak Waluyo otomatis tentu akan berhenti," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johan juga menegaskan, baik Mas Ahmad Santosa maupun Waluyo juga menyambut baik dan menerima apabila dirinya mundur dari tugasnya sebagai Plt. "Pak Ota dan Pak Waluyo menyambut baik," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang