JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat 1 huruf C UU No 30/2002 tentang KPK inkonstitusional tidak serta-merta dapat mengangkat kembali dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ke posisinya semula di lembaga antikorupsi tersebut.
"Apakah Bibit-Chandra dapat kembali ke KPK tergantung pada kepolisian dan kejaksaan. Apakah mereka bersedia mengeluarkan SP3, SKPP atau alternatif lainnya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Rabu (25/11) kepada Kompas.com.
Sebelumnya, kedua pimpinan KPK tersebut mengajukan uji materi UU KPK karena pasal tersebut dinilai tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 32 Ayat 1 huruf C menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika resmi menjadi terdakwa suatu kasus pidana.
Sementara itu, mantan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan, putusan MK tersebut membuat kedua pimpinan lembaga antikorupsi itu tidak dapat dihentikan.
"Sebaliknya, mereka mempunyai pilihan, apakah kembali menjadi pimpinan KPK atau tidak," ujar Todung.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin, para pelaksana tugas pemimpin KPK pasti bersedia mengundurkan diri jika Bibit-Chandra dinyatakan tidak bersalah. "Sudah tentu. Ini sudah diatur dalam Keppres," ujar Tumpak beberapa waktu lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang