Status Chandra-Bibit Masih Tergantung Kepolisian dan Kejaksaan

Kompas.com - 25/11/2009, 18:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat 1 huruf C UU No 30/2002 tentang KPK inkonstitusional tidak serta-merta dapat mengangkat kembali dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ke posisinya semula di lembaga antikorupsi tersebut.

"Apakah Bibit-Chandra dapat kembali ke KPK tergantung pada kepolisian dan kejaksaan. Apakah mereka bersedia mengeluarkan SP3, SKPP atau alternatif lainnya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Rabu (25/11) kepada Kompas.com.

Sebelumnya, kedua pimpinan KPK tersebut mengajukan uji materi UU KPK karena pasal tersebut dinilai tidak menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 32 Ayat 1 huruf C menyatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika resmi menjadi terdakwa suatu kasus pidana.

Sementara itu, mantan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, mengatakan, putusan MK tersebut membuat kedua pimpinan lembaga antikorupsi itu tidak dapat dihentikan.

"Sebaliknya, mereka mempunyai pilihan, apakah kembali menjadi pimpinan KPK atau tidak," ujar Todung.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjamin, para pelaksana tugas pemimpin KPK pasti bersedia mengundurkan diri jika Bibit-Chandra dinyatakan tidak bersalah. "Sudah tentu. Ini sudah diatur dalam Keppres," ujar Tumpak beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau