JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran piutangnya tidak kunjung dibayar, PT Satyamitra Surya Perkasa pun menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pailit terhadap PT Diamond Cold Storage di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Diamond Cold yang merupakan salah satu produsen es krim terbesar di Indonesia ini mempunyai utang yang telah jatuh tempo sejak setahun lalu sebesar Rp 3,560 miliar.
Satyamitra adalah perusahaan asal Surabaya yang bergerak dalam jasa konstruksi. Berdasarkan berkas gugatan yang dilayangkan pada 12 November 2009, Satyamitra merupakan pihak yang ditunjuk Diamond Cold untuk melakukan pekerjaan pembangunan tempat produksi atau gudang pendingin. Kerja sama kedua perusahaan ini tercantum dalam perjanjian berjudul "Contract for Civil Work, Concrete Works, Finishing Works, Mechanical and Electrobical Works to the Proposed Manufacturing Fasility at Blok EE-2 Jl. Halmahera, MM2100 Cibitung for PT Diamond". Perjanjian itu ditandatangani keduanya pada 2 Mei 2007.
Merujuk perjanjian itu, Satyamitra melakukan pembangunan tempat produksi atau gudang pendingin berdasarkan gambar dan spesifikasi perencanaan dari Austin South East Asia Pty Ltd. Dalam proyek itu, keseluruhan pekerjaan dipimpin langsung Steve Belncowe dari Austin. Karena telah memenuhi seluruh pekerjaan sesuai perjanjian awal, sesuai kesepakatan, Satyamitra pun menerima sebagian pembayaran yang dijanjikan sebesar Rp 27,637 miliar. Pembayaran ini mengucur setelah ia sebelumnya melampirkan berbagai persyaratan, seperti kuitansi pembayaran, invoice, faktur pajak standar, dan berita acara kemajuan pekerjaan yang telah disetujui dan ditandatangani Steve.
Belakangan, Satyamitra mendapatkan pekerjaan tambahan. Dia pun kembali menerima haknya berupa pembayaran awal berdasarkan pekerjaan tambahan itu sebesar Rp 4,49 miliar. Namun, di proyek tambahan Diamond Cold itu, benih sengketa di antara dua perusahaan ini justru muncul. Semua berawal ketika Diamond Cold tidak membayar Satyamitra. Selain tidak membayar proyek tambahan itu, Satyamitra menuding Diamond Cold belum melunasi seluruh proyek sesuai perjanjian awal. "Beberapa tagihan pekerjaan tambahan tidak dibayar meski kami sudah memenuhi persyaratan," ungkap Edward Lontoh, pengacara Satyamitra, Rabu (25/11). (Yudho Winarto/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang