JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Alberta Investment Management (PT Puri Dana Bersama).
Selain itu Bapepam juga mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT Ramayana Artha Perkasa.
Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterbukaan informasi Kamis (26/11), mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak 5 November 2009.
Dengan pencabutan izin usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang