JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Daerah DKI Jakarta terus berupaya memperbaiki kualitas udara. Setelah memasang alat Stasiun Pemantau Kualitas Udara Tepi Jalan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, mulai Senin (30/11) mobil wajib menempelkan stiker lulus uji emisi.
“Akan ada area-area parkir yang kendaraan di dalamnya wajib menggunakan stiker lulus uji emisi,” kata Gubernur Fauzi Bowo di Jakarta, Minggu (29/11).
Menurutnya, ada 25 area parkir mobil wajib menggunakan stiker lulus uji emisi untuk mobil. Tempat tersebut di antaranya Mal Ciputra, Senayan City, Gedung Balai Kota DKI Jakarta, 5 kantor wali kota, Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, Universitas Kristen Indonesia, Pondok Indah Mall I dan II, Mal Kelapa Gading, PT JIEP, PT CMNP Tbk, PT Tri Dharma Wisesa, PT Inti Garda Perdana, serta Parkir Irti Monas.
Adapun lima titik, lanjut Foke panggilan Gubernur, yang sudah siap diberlakukan besok adalah di RS Dharmais, Hotel Sahid, PT Martina Berto, BPLHD Jakarta, dan PT Dankos. Uji emisinya akan dilakukan di Monas. “Ini untuk mempromosikan uji emisi,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang