Hari Ini DKI Berlakukan Zona Stiker Uji Emisi

Kompas.com - 30/11/2009, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (30/11), akan memberlakukan kawasan atau zona wajib stiker uji emisi bagi kendaraan roda empat. Kebijakan ini merupakan satu dari sekian banyak upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas udara.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka setiap kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi tidak diperbolehkan memasuki kawasan tertentu.

“Salah satu kawasan yang menjadi zona stiker uji emisi ini adalah kawasan parkir IRTI Monas. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Senin (30/11),” ujar Peni Susanti, Minggu (29/11), saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Thamrin-Sudirman.

Peni menjelaskan, untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat, Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menyiapkan 25 titik yang menjadi zona stiker uji emisi. Bahkan, kini lima di antaranya sudah diberlakukan, seperti di kawasan peran Rumah Sakit Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI, dan PT Dankos.

Sedangkan sisanya akan diberlakukan secara bertahap pada bulan berikutnya. Kawasan tersebut, antara lain, Mal Ciputra, Senayan City, Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, serta Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mal Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

“Bagi kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi ini dilarang masuk ke kawasan tersebut,” ujar Peni.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan alat uji emisi di tiap-tiap zona stiker. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di tempat. Jika hasilnya lulus, kendaraan tersebut diperbolehkan parkir di zona stiker uji emisi. Jika tidak, terpaksa kendaraan harus segera hengkang.

Sejauh ini, kawasan zona stiker uji emisi baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, rencananya akan diterapkan pada tahun 2010 mendatang. Namun, Pemprov DKI  akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sejak diterapkannya beberapa kebijakan, kini kondisi kualitas udara Jakarta saat ini telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau