JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Jika nantinya terbukti terlibat dalam kasus, ia juga menyatakan siap menerima hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk membuktikan bahwa diri saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada saya selama ini," ucap Susno saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/11).
Dalam kesempatan itu, Susno kembali menjelaskan soal tuduhan-tuduhan yang selama ini dilontarkan kepadanya. Isu yang santer yaitu kasus Cicak vs Buaya, isu balas dendam dan tidak netral dalam penyidikan perkara Bibit-Chandra, isu penyalahgunaan jabatan, isu membantu pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan isu bepergian ke Singapura menemui tersangka Anggoro Widjojo.
Selain itu, Susno juga menjelaskan isu merekayasa kasus Bibit-Chandra terkait rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, serta isu pemanggilan perwakilan media. Semua isu itu telah dijelaskan Susno dalam beberapa kesempatan.
Susno menambahkan, jika segala tuduhan tersebut tidak terbukti maka ia meminta agar dilakukan rehabilitasi nama baiknya dengan pemberitaan yang berimbang. "Perlu diingat bahwa tuduhan yang ditujukan kepada saya bukan hanya saya rasakan sendiri, tetapi dampaknya sangat besar kepada segenap keluarga saya," tegas Susno.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang