JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai hari Senin (30/11) ini, pengemudi mobil yang hendak parkir di lapangan IRTI Monas harus menggunakan stiker khusus tanda lolos uji emisi. Sejumlah pemilik mobil memanfaatkan uji emisi gratis di lokasi tersebut. Namun, pengecekan gratis ini hanya berlaku pada Senin ini saja.
Di luar hari ini, pengecekan emisi bisa dilakukan di bengkel-bengkel resmi dengan harga Rp 50.000-Rp 60.000. "Ini mumpung gratis jadi ya ke sini. Kayaknya dadakan ya? Tadi juga baru lihat beritanya di TV, terus langsung ke sini," kata Andika yang membawa mobil Toyota Altis-nya ke Monas menjelang acara uji emisi ditutup pukul 15.00.
Uji emisi ini hanya makan waktu kurang lebih lima menit. Pemilik mobil kemudian mendapatkan buku Sertifikat Uji Emisi serta sebuah stiker hologram warna perak dengan kode 10 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Jika tak lolos? "Ya terpaksa harus pergi lagi, enggak boleh parkir. Tadi ada tiga mobil yang enggak lolos," kata salah satu petugas uji emisi di stan Nissan.
Lebih dari 400 mobil ikut menjalani uji emisi di tempat ini. Kira-kira 20 mobil di antaranya tidak lolos uji, sebagian besar merupakan mobil produksi sebelum 2004.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang