Banyak Pengendara Belum Pakai Helm SNI

Kompas.com - 30/11/2009, 20:06 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian masyarakat menganggap helm tak lebih dari penutup kepala, ketimbang pelindung kepala. Karenanya mereka belum mau mengenakan helm standar nasional Indonesia atau SNI sebagai acuan helm aman, yang sudah diwajibkan oleh pemerintah.

Wiwin (22) dan Ari (21), keduanya mahasiswi perguruan tinggi swasta berpendapat, helm yang sudah SNI itu, kelewat mahal. "Harganya pasti di atas Rp 125.000 per buah. Mendingan helm ini, hanya Rp 30.000," ucap Wiwin saat ditemui di Malioboro, Senin (30/11).

Ia menunjukkan helmnya, yang bertipe half face dan berwarna putih. Helm itu berbobot ringan. Tak ada logo SNI dalam bentuk cetakan menonjol pada tempurung helm. Ketentuan itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pemberlakukan SNI Helm Pengendara Kendaraan, Juni 2008. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2099 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga disebutkan bahwa pemakaian helm harus sesuai standar.

Peraturan helm SNI dijalankan untuk helm impor dan lokal dan berlaku sembilan bulan sejak ditetapkan, atau Maret 2009. Beberapa ketentuan helm berkualitas sesuai SNI yakni lolos serangkaian uji seperti penyerapan energi kejut, efektivitas penahan helm, kelincian sabuk, dan adanya pelindung dagu.

Selain itu, bahan helm harus kuat dan bukan logam, harus tahan dari pengaruh besin, minyak, air, tahan lapuk, dan tak terpengaruh suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan kulit tidak boleh menyebabkan iritasi. Syarat-syarat ini berimbas ke biaya.

Di pasaran, seperti dikatakan Toni, pemilik Trio Helm di Badran, helm SNI termurah seharga Rp 110.000. "Itu pun, sepertinya belum cukup kuat-kuat amat. Paling tidak, helm full face seharga Rp 150.000 ke atas, yang terlihat cukup kuat," ujarnya.

Toni bisa menjual minimal 100 helm per bulan. Perbandingan antara helm full face standar SNI, helm half face standar SNI, dan helm biasa, adalah 10 persen: 90 persen: 10 persen. Jika tak ada aturan helm mesti SNI, ia memperkirakan penjualan helm terlaris tetap helm-helm biasa yang seharga Rp 30.000-an.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Muhammad Ikhsan mengakui banyak helm yang sebenarnya tidak aman. "Namun kewenangan kami tidak ke teknis apakah helm pengendara sudah sesuai SNI atau belum. Polisi, jelas berharap pengendara sadar bahwa helm itu hal penting dan mengurangi risiko cedera," ujar Ikhsan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau