JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan terhadap saksi percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ary Muladi, masih akan dilanjutkan pada Selasa (1/12).
Pada Senin (30/11), pemeriksaan sudah dilakukan seputar perkenalannya dengan Anggodo Widjojo sampai pada aliran dana dari Anggodo yang katanya kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto.
"Tadi menjawab 29 pertanyaan tentang hal itu," kata penasihat hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Senin petang.
Sugeng menjelaskan, Ary ditanya tentang perkenalannya dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Nama Anggodo mencuat dalam dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Sugeng menjelaskan, kliennya juga ditanya tentang upaya Anggodo meminta bantuan Ary untuk menghubungkan dengan pihak KPK yang bisa menyelesaikan kasus yang menjerat Anggoro Widjojo.
Ary juga ditanya tentang pengetahuannya mengenai aliran sejumlah uang dari Anggodo kepadanya, yang kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Yulianto.
Pemeriksaan selanjutnya berkaitan dengan pembuatan kronologi peristiwa aliran dana. Sugeng menjelaskan, Anggodo pernah meminta Ary untuk menyesuaikan keterangan sesuai dengan kronologi tertanggal 15 Agustus 2009. Ary juga mengetahui komunikasi antara Anggodo dan seorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Ary Muladi sendiri tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. "Saya memberikan keterangan yang sebenarnya," katanya singkat.
Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Sugeng Teguh Santoso yang juga perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A Prayogo, dan David Angka Wijaya. "Mereka diduga telah berusaha mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro Widjojo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Tim pembela menjelaskan, para terlapor diduga telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerja sama dengan sejumlah penegak hukum.
"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.
Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerja sama dengan terlapor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang