JAKARTA, KOMPAS.com — Secara resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Pansus Hak Angket Skandal Bank Century yang kemudian disahkan melalui Paripurna DPR, Selasa (1/12). Namun seperti dugaan, pengesahan ini tidak berlangsung mulus, tetapi diawali dengan hujan interupsi dan suasana emosi. Bahkan, sebelum Ketua DPR RI Marzuki Alie mengetuk palu, politisi Demokrat ini sempat tampak emosi lantaran salah satu anggota Fraksi PDI-P, Aria Bima, melakukan interupsi sambil mengacung-acungkan tangannya.
Hujan interupsi terjadi karena ada perbedaan pandangan dari para wakil rakyat yang hadir mengenai perlu tidaknya substansi usulan Hak Angket Skandal Bank Century ini dibacakan dalam Paripurna. Usul pembacaan diangkat Panda Nababan, salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan. Ketua DPR RI Marzuki Alie awalnya setuju mendengarkan usulan Hak Angket Skandal Bank Century.
"Lebih baik mendengar pembacaan usul hak angket sedikit, daripada berdebat panjang seperti ini. Kan ada keinginan untuk membacakan substansi angket, dan rakyat pun ingin mendengarkan. Jadi, kenapa tidak dibacakan saja," kata Marzuki.
Namun, interupsi muncul. Salah satunya diajukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Michael Watimena. Dengan lantang ia mengatakan, subtansi, maksud, dan tujuan Hak Angket Skandal Bank Century tidak usah dibacakan lagi.
"Sudah 503 anggota Dewan yang tanda tangan. Jadi, kami semua sudah mengerti usulan Hak Angket ini. Tidak perlu berdebat untuk melakukan penjelasan masalah ini. Saya yakin, day by day (hari demi hari) masyarakat sudah tahu masalah ini," tegasnya.
"Kecuali yang menandatangani hanya sebagian. Kalau itu yang terjadi, berarti memang tidak ada dusta di antara kita," kata Michael lagi.
Pernyataan Watimena ternyata tak menenteramkan Sidang Paripurna. Hujan interupsi terus berlanjut. Bahkan, Ketua DPR Marzuki Alie sempat berujar, "Kalau perlu kita rapat sampai pagi."
Aria Bima kemudian melakukan interupsi mendukung pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie. Dirinya beranggapan, meski sudah dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR, tetapi pembacaan maksud dan tujuan Hak Angket Skandal Bank Century di Paripurna sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di DPR dianggap perlu.
"Pimpinan, di rapat Bamus tidak dijelaskan tentang hal-hal bersifat substantif terkait angket. Tapi, hanya soal administratif prosedural. Jadi, substansi hak angket tetap perlu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ini," kata Aria Bima.
Effendi Simbolon dari F-PDIP juga sempat interupsi. "Rakyat menungggu sungguh-sungguh, skandal pembobolan uang rakyat. Apakah betul saudara-saudara mempertontonkan keseriusan dalam mendukung Hak Angket," katanya.
"Ini bukan rapat Bamus, tapi Paripurna sehingga perlu dibacakan. Kalaupun tidak dibacakan oleh pengusul, langkah bijak adalah, ketua membacakannya di depan," Aria Bima menimpali lagi.
Pernyataan Aria Bima disambut Angelina Sondakh yang juga melakukan interupsi. Istri Aji Massaid ini dengan tegas menyatakan tidak perlu substansi usulan Hak Angket Skandal Bank Century dibacakan.
Namun, dijawab Aria Bima dengan menunjuk-nunjukkan tangan, "Dalam Bamus tidak menjelaskan substansi, hanya administrasi prosedural. Ini adalah Paripurna, tertinggi. Pimpinan harus tahu masalah ini."
Hal ini ternyata tidak disukai Ketua DPR Marzuki Alie. "Saya minta tidak usah tunjuk-tunjuk. Saya minta mengedepankan etika. Rakyat Indonesia melihat apa yang terjadi di ruangan ini," ujarnya.
Pada Jumat (4/12), sedianya Panitia Hak Angket Skandal Bank Century akan terbentuk susunan keanggotaan dan langsung menjalankan tugasnya atas usulan 530 wakil rakyat dari 9 fraksi yang ada di DPR ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang