JAKARTA,KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa ( 1/12 ) petang mendatangi DPR guna memenuhi panggilan Pimpinan DPR terkait analisis yang dilakukan PPATK terhadap aliran dana Bank Century. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPATK bisa membantu Pansus Hak Angket Century yang akan segera dibentuk guna menyelidiki kasus Bank Century.
"Pertemuan kami ini ingin menanyakan PPATK, apakah nantinya dalam pelaksanaan Pansus Angket DPR, PPATK akan mengalami kesulitan dalam memberikan data sebagaimana diharapkan kita semua, yaitu aliran dana Rp 6,7 triliun," kata Marzuki Alie dalam keterangan persnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan siap membantu Pansus Hak Angket Kasus Century dalam melaksanakan tugasnya. "Terkait masalah aliran dana century, Panitia hak angket yang dibentuk DPR ini, sejak awal investigatif BPK, kami dukung sepenuhnya hak angket DPR. Kami akan bantu sesuai kewenangan yang ada dan yang kami miliki," kata Yunus.
Meski demikian, ia menegaskan, dalam melakukan analisis, tentu PPATK juga memiliki keterbatasan. Yunus mengatakan, ada ribuan nasabah Bank Century yang tidak mungkin ditelusuri satu-persatu. BPK sendiri, tuturnya, sudah meminta kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana pada 51 nasabah Century.
PPATK, kata Yunus, antara lain bekerja melakukan penelusuran aliran dana atas permintaan suatu lembaga dengan data awal yang spesifik. "Permintaan itu boleh asal harus spesifik. Kalau tidak spesifik, misalnya dengan siapa nasabah dan waktu transaksinya, itu sangat sulit," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK juga menyampaikan laporan tertulis dari hasil analisis yang telah dilakukan. "Kepada panitia hak angket nanti juga kami akan berikan keterangan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang