Lagi, Guru PNS Dapat Tunjangan

Kompas.com - 01/12/2009, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan terhitung Januari 2009, guru berstatus PNS yang belum mendapat tunjangan profesi akan diberi tunjangan senilai Rp 250.000 per bulan yang pembayarannya dirapel. Dengan demikian, guru PNS di Indonesia minimal mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.

Demikian disampaikan Presiden di hadapan garu yang hadir dalam peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia ke-64 di Jakarta, Selasa (1/12). "Pagi tadi saya sudah menandatangani Peraturan Presiden No 52 Tahun 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru PNS. Besarnya Rp 250.000 per bulan dan terhitung 1 Januari 2009," kata Yudhoyono.

Pengumuman itu disambut gembira ribuan guru dan pengurus PGRI yang hadir. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo menyambut baik keputusan pemerintah.

"Tetapi tetap jadi pekerjaan rumah bagi kami, supaya ada ketentuan soal upah minimum regional atau UMR guru. Jangan ada lagi guru yang dibayar Rp 100.00/bulan. Kami berjuang supaya tahun depan UMR guru terwujud. Akhir Desember ini, PGRI diajak pemerintah untuk membahas UMR guru," ujar Sulistiyo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau