Soal PRT, Indonesia Mestinya Malu dengan Afrika

Kompas.com - 01/12/2009, 20:12 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masalah seputar pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga tak hanya dihadapi negara berkembang dan industri, tapi juga negara yang belum maju di Afrika. Indonesia mestinya malu dengan mereka, yang sudah menerapkan perlindungan bagi PRT bertahun-tahun lalu.

Beberapa negara yang belum maju itu, yakni Tunisia, Mozambik, Kenya, Mali, Barbados, Mali, sudah menerapkan standar upah minimum, jam kerja, dan perlindungan hukum bagi PRT. Juga Etiopia yang era 1980-an lalu dikenal sebagai negara yang sangat miskin. Tunisia misalnya, sudah mempunyai aturan hukum sejak tahun 2002. "Bahkan, Trinidad dan Tobago, yang lokasinya susah dicari di peta, sejak 1991 mempunyai aturan standar upah minimum PRT," ujar Albert Yosua Bonasahat, National Project Coordinator Combating Forced Labour and Traficcking of Indonesian Migrant Workers, Selasa (1/12).

Sementara Indonesia belum melakukan apa-apa. Mengurai masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang teraniaya saja, Indonesia seakan jalan di tempat. Indonesia mendesak ke Malaysia menerapkan upah minimum PRT, tapi Indonesia belum punya aturan serupa. "Negara-negara yang kebanyakan di Afrika itu termasuk belum maju, dan mungkin tidak lebih maju ketimbang Indonesia. Tapi sejak era tahun 2000-an sudah melakukan sesuatu bagi PRT. Ini menunjukkan bahwa isu tentang PRT, tidak hanya menjadi masalah di negara-negara berkembang dan industri," ucap Bonasahat.

Adapun negara lain yang levelnya di atas Indonesia, seperti Brazil sudah sejak tahun 2000 mempunyai jaminan sosial bagi PRT. Irlandia sudah mempunyai aturan kode etik yang melindungi PRT. Italia sudah mengeluarken keputusan presiden untuk memberi jaminan sosial, tak hanya bagi PRT tapi sampai ke mereka yang pekerjannya hanya merapikan bahan-bahan bangunan.

Indonesia, dalam memperjuangkan hak PRT mulai mencoba dengan mengupayakan UU PRT. Namun saat ini, itu masih sebatas rancangan atau (RUU PRT) dan menjadi satu dari 10 prioritas yang dibahas Badan Legislasi.

Nono Karsono, staf di Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta-LSM yang memperjuangkan hak PRT-mengatakan, ketika membahas tentang masalah dan dilema PRT, seakan tak ada habis. Sangat sulit memberi PRT penyadaran bahwa mereka punya hak-hak yang belum didapat, seperti kontrak kerja, upah, jam kerja, izin sakit.

"Di seluruh DIY, mungkin ada lebih dari 9.000 rumah di perumahan. Saya yakin separuhnya pasti mempunyai PRT baik yang bekerja penuh maupun paruh waktu. Jumlah PRT amat banyak, dan itu pun baru di perumahan. Den gan kenyataan selalu ada masalah, itu menunjukkan kita harus melakukan sesuatu," kata Nono. Diskusi akan banyak digelar, seperti di Dixie Resto, Rabu (2/11) ini.

Ririn Sulastri, Ketua Serikat PRT Tunas Mulia DIY, mengemukakan, PRT-PRT yang dikekang majikannya, membuat komunikasi antar-PRT tidak berjalan ideal. "Untuk izin keluar saja, banyak PRT kesulitan. Pekerjaan PRT pun dari a-z dan itu tidak manusiawi. Bahkan ada yang upahnya hanya Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan dan harus kerja penuh alias menginap," paparnya.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau