Presiden Belum Terima SKPP Bibit-Chandra

Kompas.com - 02/12/2009, 14:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
    
Hal itu dikemukakan oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Adrian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/12), sebelum mendampingi Presiden Yudhoyono membuka Kongres ke-23 Kongres Wanita Indonesia (Kowani). "SKPP yang dikeluarkan kejaksaan kemarin belum terima," katanya.
    
Menurut dia, setelah pihak Istana menerima salinan dari SKPP tersebut maka akan segera menindaklanjutinya. "Setelah kita terima salinan SKPP dari kejaksaan langsung akan ditindaklanjuti. (Saat ini) Presiden masih belum memberikan arahan kapan (Keppres) akan diterbitkan," katanya.
    
Hal senada dikemukakan oleh Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana. "SKPP masih kita tunggu dari kejaksaan untuk sampai secara resmi di Istana, tetapi kita tidak pasif, kita proaktif," katanya.
    
Lebih lanjut ia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK telah disiapkan.
    
"Sudah selesai dan malah sudah dibawa sespri untuk setiap saat ditandatangani Presiden Yudhoyono, tetapi tetap saja SKPP resminya yang aslinya belum sampai di tangan kita," ujarnya. Menurut Denny, saat ini SKPP itu dalam proses pengiriman.
    
"Mestinya tidak lama, tetapi sekali lagi kami tidak menunggu, kita juga ingin mempercepat proses. Walau SKPP-nya belum sampai, kita sudah memfinalisasi, sudah siap tinggal ditandatangani Presiden. Jadi setiap saat SKPP resmi diterima, beliau segera membacanya dan kemudian segera menandatangani Keppres itu," katanya.
    
Menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo, akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.
    
Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau