JAKARTA, KOMPAS.com — Ester Tanak (39), jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akhirnya diputus satu tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan penjara, Rabu (2/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun Jaksa Dara Veranita (36) diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Eko Supriyono.
Menurut Eko, dari keterangan para saksi, Dara tidak terbukti melakukan penggelapan. ”Dia hanya terbawa situasi. Ester mendapatkan handphone BlackBerry Bold baru, dan dia jadi ingin punya telepon baru. Tetapi dia tidak ada niat untuk menggelapkan barang bukti,” kata Eko.
Ester dan Dara, bersama Irfan (anggota Polsek Pademangan), dan Jenanto (pegawai sipil Polsek Pademangan) didakwa telah menggelapkan barang bukti berupa 343 pil ekstasi. Sebagai penukar, Irfan memberikan Ester ponsel BlackBerry, sementara Dara diberi Nokia N82. Jenanto berperan sebagai penjual ekstasi.
Jenanto dihukum satu tahun penjara, sedangkan Irfan dihukum 1,5 tahun penjara. Masing-masing dipotong masa tahanan dan denda Rp 5 juta.
Menurut Eko, hukuman itu ringan karena sejumlah pertimbangan. ”Perbuatan Ester itu didasari dengan kelalaian. Dia tidak menghayati tugasnya dengan baik. Tetapi sebenarnya dia tidak punya maksud untuk mempertaruhkan kariernya dengan handphone seharga Rp 7 juta. Hukuman satu tahun juga sudah cukup berat,” kata Eko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang