Boediono Ingin Cepat Selesai

Kompas.com - 03/12/2009, 05:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono menyatakan keinginannya agar proses hukum untuk menyelesaikan kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun cepat diselesaikan secara tuntas. Ada atau tidak ada hak angket, penyelesaian kasus itu harus dapat tetap dilakukan.

Kecepatan penyelesaian kasus Bank Century juga akan menutup ruang munculnya berbagai kecurigaan dan prasangka di masyarakat. Demikian dikatakan Boediono pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (2/12).

”Saya ingin penegakan hukumnya tak perlu menunggu lagi. Proses hukum kasus Bank Century harus berjalan agar semua permasalahan menjadi jelas dan terang benderang. Lebih cepat lebih baik sehingga bisa menutup ruang kecurigaan dan prasangka,” katanya.

Menurut Boediono, proses hukum atas mereka yang diduga melakukan tindak pidana pada kasus dana talangan Bank Century penting dilakukan.

Boediono menegaskan komitmen pemerintahannya, bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. ”Janji itu bukan janji yang ringan, atau hanya di bibir. Ini benar-benar dari lubuk hati yang dalam dan benar-benar komitmen kami,” ujar Boediono.

Boediono menambahkan, apabila menginginkan pemerintahan yang bersih, semuanya harus siap diteropong dan diawasi secara transparan.

Secara terpisah, Presiden Yudhoyono di depan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Rabu, meminta jajaran pemerintah dan penegak hukum mempercepat proses hukum terhadap pengelola Bank Century. Pengelola yang melarikan diri bisa saja diajukan ke pengadilan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Presiden juga meminta aset Bank Century di luar negeri yang diperkirakan lebih dari Rp 11 triliun dibekukan. ”Saya ingin, yang milik negara, milik rakyat, segera dikembalikan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Presiden saat bersilaturahim dengan gubernur-gubernur yang menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

”Kasus Bank Century saya minta diletakkan dalam konteksnya yang benar. DPR akan menggunakan hak angketnya dan itu bagus merespons hasil investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bikin terang masalah itu agar rakyat bisa tahu. Uji apakah ada korupsi atau aliran dana, bagaimana proses hukum pengelola Bank Century,” katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Rabu, menuturkan, pengembalian aset triliunan rupiah di luar negeri milik pemegang saham Bank Century, yakni Robert Tantular, Hesham Al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi, menjadi tugas pemerintah. Polri kini masih memburu Hesham dan Rafat. Aset Robert di luar negeri yang dideteksi Polri tersimpan di 12 rekening telah dibekukan.

Menurut Nanan, kini ada tim pemerintah yang bertugas mengupayakan pengembalian aset itu.

Gelar perkara

Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Rabu di Jakarta, menyatakan, untuk menajamkan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam penyehatan Bank Century, KPK bersama BPK akan melakukan gelar perkara bersama. Selain itu, bilamana diperlukan, KPK akan memanggil Boediono yang pernah menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu.

Menurut Tumpak, KPK sudah melewati proses pengumpulan bahan. ”Setelah itu, baru disimpulkan ada atau tidak tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus Bank Century sehingga KPK melakukan penyelidikan, Tumpak menyergah, ”Ya tentu saja. Untuk apa KPK menyelidiki kalau tidak ada indikasi ke sana. Pada waktunya KPK akan mengumumkan.”

Tumpak menyatakan, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke mana saja aliran dana talangan itu mengalir. ”Sudah saya tanda tangani (surat permintaan ke PPATK) kemarin. Cuma tidak perlu isinya disampaikan ke publik.” katanya.

Wakil Ketua sementara KPK Mas Achmad Santosa juga menuturkan, KPK sudah membentuk tim untuk melakukan pendalaman terkait Bank Century.

Jangan berlebihan

Di Jakarta, Rabu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar kecurigaan terhadap aliran dana penyelamatan Bank Century tidak berlebihan dan dibatasi hanya pada rekening yang dicurigai. Kecurigaan yang meluas akan menghambat transaksi perbankan karena nasabah akan takut, yang akhirnya memperlambat aktivitas ekonomi.

”Jangan mencurigai semua aliran dana. Serahkan hal itu kepada PPATK. Jangan sampai transaksi yang wajar ikut dicurigai karena itu bisa berdampak pada transaksi ekonomi. Fokus saja pada rekening yang benar-benar dicurigai,” ujar Menkeu pada Pertemuan Investor dan Pameran Pasar Modal 2009.

Sri Mulyani kembali menegaskan, tak ada yang disembunyikan pemerintah dalam penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008. Semua kebijakan dan dasar kebijakan penyelamatan sudah dilaporkan kepada BPK, KPK, dan DPR.

Menkeu mengatakan, ia menghormati inisiatif DPR untuk menggunakan hak angket atas kasus Bank Century. Inisiatif ini bermanfaat jika didasari data dan informasi yang berimbang.

Anggota Komisi XI DPR, Nasrullah, mengingatkan, pengusutan dana talangan ke Bank Century seharusnya berpijak pada tiga tahapan. Pertama, pengusutan tuntas mafia di BI yang dimulai dari merger tiga bank menjadi Bank Century dan kondisi ketiga bank itu. Kedua, pengambilan kebijakan. Ketiga, terkait pengucuran dananya.

”Saat ini, opini yang berkembang sebatas tahapan kedua dan ketiga. Sementara BI yang bertanggung jawab mengawasi dan merekomendasikan bank untuk mendapatkan suntikan belum tersentuh sama sekali,” ujarnya.

Dari Ambon dilaporkan, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, dukungan Partai Golkar terhadap hak angket DPR tak akan memperlemah dukungannya terhadap pemerintah. Penyelesaian kasus ini akan membebaskan pemerintah dari kecurigaan masyarakat.

Aburizal mengaku akan merespons tuntutan publik yang menghendaki anggota panitia khusus dari orang yang bisa dipercaya.(HAR/AIK/DAY/SF/OIN/MAM/ANG/WHY/BEE/OSD)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau