Tokoh Agama Desak Transparansi

Kompas.com - 03/12/2009, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemuka agama mendesak para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus Bank Century secara transparan. Pengungkapan kasus ini hendaknya menjadi titik tolak penataan bangsa dan penegakan hukum berdasarkan keadilan.

Sikap itu disampaikan para pemuka agama dari beberapa organisasi di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (2/12). Mereka adalah Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Andreas A Yewangoe, dan Sekretaris Umum PGI Pendeta Gomar Gultom.

Hadir pula Sekretaris Jenderal Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr J Pujasumarta, Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan KWI Romo Benny Susetyo, Wakil Sekretaris Jenderal Perwalian Umat Buddha Indonesia Philip K Wijaya dan Alex Tumondo, serta perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Menurut Hasyim saat membacakan kesepakatan para tokoh lintas agama itu, keterbukaan dalam pengungkapan kasus Bank Century dan penyelesaian konflik antarbeberapa lembaga penegak hukum diharapkan mampu menolong bangsa dari keterpurukan moral bangsa dan penataan sistem hukum yang belum utuh. Ketertutupan pengungkapan kasus itu akan memunculkan distorsi yang justru memperparah persoalan yang dihadapi bangsa.

”Semua pihak harus transparan dan serius dalam mengungkap kasus Bank Century dan konflik antarlembaga penegak hukum. Jangan lagi ada sandiwara karena masyarakat sudah banyak menyaksikan langkah penyelesaian yang simbolistik dan tidak riil menyentuh masyarakat,” tegas Hasyim.

Di sela-sela diskusi para tokoh lintas agama di Kantor PBNU, Hasyim juga menerima kunjungan mantan Wakil Ketua (nonaktif) KPK Chandra M Hamzah. Menurut Chandra, kunjungannya hanya silaturahim karena surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas kasusnya sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, Chandra menolak mengomentari gugatan praperadilan SKPP kasusnya yang diajukan oleh sejumlah pengacara. Menyikapi gugatan praperadilan SKPP kasus Chandra, Hasyim mengatakan, prosesnya seharusnya diarahkan kepada penegakan hukum yang berkeadilan, bukan hukum prosedural.

Selain itu, Hasyim juga menerima sejumlah tokoh pergerakan yang menyuarakan keterbukaan dalam kasus Bank Century dan konflik KPK-Polri seperti Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia serta sejumlah mantan anggota DPR, seperti Ali Mochtar Ngabalin, Slamet Effendy Yusuf, dan Djoko Edhi Soetjipto Abdurachman. (MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau