JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia menyatakan siap untuk memberikan data aliran dana Bank Century apabila hal itu diminta pihak berwenang. Bank tersebut mendapat talangan dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sebesar Rp 6,7 triliun.
"Kalau yang meminta pihak berwenang, seperti pengadilan atau kepolisian, kita pasti berikan. Beberapa pihak seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga punya datanya. Namun, mereka takut melanggar hukum kalau memberikan data kepada pihak yang tidak berwenang," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad saat mengunjungi redaksi Kantor Berita Antara di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut Muliaman, meski BI juga memiliki data soal aliran dana dari Bank Century, mengenai kemampuan untuk menelurusinya sebenarnya lebih dikuasai oleh PPATK yang memang mengurusi hal itu. "Aliran dana, kita tidak terlalu tahu. PPATK punya itu dan bisa serta tahu betul angka dan nama (penerima) sampai beberapa lapis," katanya.
Muliaman menjelaskan, dari data aliran dana yang dipegang BI, tidak ada satu pun nama penerima dana yang terkait tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pilpres yang lalu, seperti yang dilansir oleh sebuah LSM beberapa waktu ini. "Kita kaget sekali ada info dana yang mengalir ke beberapa nama itu. Tidak ada itu. Saya tidak tahu mereka memakai data dari mana," katanya.
Dalam kesempatan itu, Muliaman kembali menjelaskan mengenai kondisi sistem keuangan Indonesia pada saat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan untuk memberikan dana talangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Ia menjelaskan, pada saat itu krisis keuangan dunia tengah mencapai puncaknya, dan sistem keuangan Indonesia mulai terkena dampak dengan anjloknya nilai tukar rupiah, pasar modal yang dihentikan sementara (suspended) beberapa kali, harga surat utang negara (SUN) yang jatuh, dan cadangan devisa yang drop menjadi 40 miliar dollar AS.
"Dalam situasi yang sangat panas itu muncullah kasus Century yang bisa dengan mudah membakar perekonomian nasional apabila bank itu tidak dibantu. Sebab, dengan pedoman atau standar yang kita buat, dampak apabila bank ini ditutup akan sangat merugikan perekonomian nasional," katanya.
Menurutnya, semua itu berdasarkan penilaian teknis di lapangan dan keputusan yang profesional sesuai protocol crisis management atau manajemen krisis protokol yang dimiliki BI.
Situasi krisis saat itu, lanjut Muliaman, juga bisa tergambar dari tiga perppu yang diajukan BI untuk mengantisipasi kondisi saat itu, yaitu Perppu peningkatan penjaminan nasabah perbankan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar, Perppu pemberian akses likuiditas bagi bank-bank, dan Perppu JPSK yang kemudian ditolak oleh DPR. "Dua perppu keluar sebelum kasus Century. Suasana krisis sudah diidentifikasi dengan pengajuan tiga Perppu itu," katanya.
Mengenai banyak keraguan dari beberapa pihak mengenai situasi krisis saat itu yang bisa berdampak sistemik apabila Bank Century ditutup, Muliaman mengatakan bahwa suasana saat itu memang sulit dijelaskan pada saat ini. "Apalagi kalau kasusnya sudah jadi politis seperti sekarang ini," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang