Naik, Transaksi Mencurigakan

Kompas.com - 04/12/2009, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan transaksi mencurigakan yang dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terus bertambah. Per 30 November 2009, laporan transaksi mencurigakan tercatat 44.708, sedangkan pada 30 Oktober 2009 sebanyak 42.857 laporan.

Peningkatan laporan transaksi mencurigakan tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat kepada PPATK yang menginginkan daya tembus lembaga tersebut terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

”Itu merupakan hasil kerja unit intelijen keuangan kami. Pantauan diarahkan pada 8 juta transaksi keuangan. Sekitar 4.000 transaksi merupakan transaksi lintas batas terkait dengan Ditjen Bea dan Cukai. Ada 1.000 transaksi yang sudah kami laporkan kepada aparat hukum, baik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, maupun kejaksaan,” ujar Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Kamis (3/12).

Data PPATK menunjukkan, dari 44.708 transaksi mencurigakan yang disampaikan, 143 laporan berasal dari transaksi di bank, kemudian 153 laporan lainnya berasal dari lembaga keuangan nonbank.

Laporan dari lembaga nonbank berasal dari transaksi di 48 perusahaan efek, manajer investasi sebanyak 5 perusahaan, pedagang valuta asing 45 perusahaan, dana pensiun 1 perusahaan, lembaga pembiayaan 23 perusahaan, asuransi 29 perusahaan, dan perusahaan pengiriman uang sebanyak 2 perusahaan.

Statistik transaksi mencurigakan yang dilaporkan bank berdasarkan kepemilikan, yakni 4 bank merupakan badan usaha milik negara (BUMN), 65 bank swasta, 26 bank pembangunan daerah, 13 bank asing, 16 bank campuran, dan 19 bank perkreditan rakyat.

Adapun hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan kepada kepolisian atau kejaksaan mencapai 988 kasus. Ini merupakan hasil analisis dari 1.896 transaksi.

Permintaan DPR

Yunus menyesalkan pandangan orang kepada PPATK yang menganggap lembaga ini seperti tokoh kartun yang digemari anak-anak saat ini, yakni Doraemon. Sebagai Doraemon, PPATK dianggap memiliki kemampuan yang tidak terbatas dalam mengawasi semua transaksi keuangan di Indonesia.

Bahkan, lanjut Yunus, PPATK dituntut untuk bisa menembus aliran dana penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun hingga tujuh lapis dalam waktu singkat.

”Kami bukan Doraemon yang memiliki baling-baling bambu dan kantong ajaib. Kami tidak bisa melakukan segala hal sekaligus. Kami hanya bisa berharap, permintaan DPR dalam penelusuran dana Bank Century ini bisa lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratonosunu menyebutkan, pihaknya sangat membutuhkan anggaran untuk menambah kapasitas Gedung KPK yang saat ini sudah tidak mampu lagi menampung jumlah karyawan.

Gedung KPK yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta, saat ini hanya mampu menampung 500 orang pada saat bersamaan. Padahal, jumlah karyawan KPK sendiri saat ini sudah mencapai 680 orang.

”Saat ini, kami masih beruntung sebab karyawan kami tidak pernah berada di kantor hingga 500 orang secara bersamaan karena mereka sedang bekerja di lapangan. Namun, kami membutuhkan tambahan gedung,” ujar Bambang. (OIN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau