SBY Diminta Buktikan Komitmen Berantas "Markus"

Kompas.com - 04/12/2009, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintahan pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk benar-benar membuktikan komitmennya memberantas mafia hukum atau makelar kasus (markus) dalam 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Kuasa Hukum Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, Eggi Sudjana, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (4/12), juga meminta Presiden Yudhoyono agar tidak tebang pilih dalam memberantas "markus" yang selama ini telah meresahkan masyarakat.

Menurut Eggi, Presiden Yudhoyono sejak awal pemerintahannya telah mengampanyekan gerakan pemberantasan markus di berbagai lini pemerintahan, khususnya di bidang hukum.

Karena itu, dia berharap, Presiden bisa berlaku adil dan konsisten pada sikapnya itu, termasuk kemungkinan adanya markus di Departemen Hukum dan HAM.

Eggi mengimbau pemerintah, dalam hal ini Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji, untuk bersikap tegas dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Dephuk dan HAM yang sebagian proses hukumnya telah berjalan.

Dikatakan Eddi, pihaknya menduga adanya markus dalam kasus Sisminbakum di Dephuk dan HAM yang belum tersentuh hukum. Setelah mempelajari berkas dan penjelasan dari kliennya (Yohanes Waworuntu), kata Eggi, pihaknya menduga salah satu bos media massa ikut terlibat dalam kasus itu.

Dia mengatakan, yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan surat kuasa dengan membuat Sisminbakum menjadi kepemilikan swasta meski sekarang sudah diubah.

Eggi menduga ada sesuatu yang tidak benar dalam penanganan markus di Dephuk dan HAM karena mantan Dirjen Administrasi Hukum Dephuk dan HAM, Romli Atmasasmita, telah dibawa ke "meja hijau" hingga harus mendekam di penjara, sedangkan pihak lain yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran.

Karena itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengusut kembali persoalan itu dan pihaknya siap membantu termasuk menghadirkan kliennya, Yohanes Waworuntu, untuk bersaksi terkait masalah itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau