JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah dua bulan berlalu sejak anggota DPR RI resmi dilantik pada 1 Oktober 2009. Mereka pun sudah disibukkan dengan tugas legislasi sebagai wakil rakyat.
Berbagai kegiatan legislasi demi kepentingan rakyat mulai dikerjakan, salah satunya menangani kasus skandal Bank Century yang saat ini menarik perhatian masyarakat melalui hak angket.
Akan tetapi, patut disayangkan jika sebagian besar dari mereka masih lupa dengan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke KPK. Dari 560 legislator periode 2009-2014, baru 82 orang atau sekitar 15 persen yang sudah melaporkan harta kekayaan.
"Sampai saat ini baru 82 anggota DPR yang melaporkan kekayaannya pada KPK," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Jumat (4/12). Padahal, batas penyerahan terakhir data kekayaan mereka seharusnya dua bulan setelah dilantik.
"Seharusnya mereka menyerahkan data itu paling lambat 3 Desember 2009 ke KPK," tambahnya.
Menurut Haryono, alasan mereka adalah kesibukan dan hal teknis yang tidak diketahui. Salah satunya karena mereka tidak mengetahui pasti pendapatan mereka sebagai legislator.
KPK, imbuh Haryono, sudah memberikan bimbingan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Para wakil rakyat diharapkan segera memenuhi kewajibannya, kendati tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan.
Anggota DPR dari F-PPP dapil Kalsel 1, Aditya Mufti Ariffin, mengatakan sudah memenuhi kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Dia menyerahkan mepet dengan tenggat waktu, Selasa (1/12), melalui seorang stafnya.
"Sudah Selasa kemarin, walaupun masih ada kekurangan data. Yang penting sudah diserahkan," kata Opi, sapaannya.
Anak Gubernur Kalsel Rudy Ariffin itu mengaku agak lama karena semula bingung dalam mengisi blanko LHKPN. Hal itu menurutnya juga dialami sebagian besar rekannya di legislatif. Alasannya, karena sebagai orang baru di DPR, jadi ia belum terbiasa.
"Ada teman-teman yang bingung karena tunjangan dan gaji beda-beda karena kita masih baru," ujarnya.
Adapun Opi bisa membuat LHKPN setelah berkonsultasi dengan staf ayahnya yang biasa membuatkan laporan kekayaan pejabat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang