Weleh... Baru 82 Anggota DPR Lapor Kekayaan

Kompas.com - 04/12/2009, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah dua bulan berlalu sejak anggota DPR RI resmi dilantik pada 1 Oktober 2009. Mereka pun sudah disibukkan dengan tugas legislasi sebagai wakil rakyat.

Berbagai kegiatan legislasi demi kepentingan rakyat mulai dikerjakan, salah satunya menangani kasus skandal Bank Century yang saat ini menarik perhatian masyarakat melalui hak angket.

Akan tetapi, patut disayangkan jika sebagian besar dari mereka masih lupa dengan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke KPK. Dari 560 legislator periode 2009-2014, baru 82 orang atau sekitar 15 persen yang sudah melaporkan harta kekayaan.

"Sampai saat ini baru 82 anggota DPR yang melaporkan kekayaannya pada KPK," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Jumat (4/12). Padahal, batas penyerahan terakhir data kekayaan mereka seharusnya dua bulan setelah dilantik. 

"Seharusnya mereka menyerahkan data itu paling lambat 3 Desember 2009 ke KPK," tambahnya.

Menurut Haryono, alasan mereka adalah kesibukan dan hal teknis yang tidak diketahui. Salah satunya karena mereka tidak mengetahui pasti pendapatan mereka sebagai legislator.

KPK, imbuh Haryono, sudah memberikan bimbingan teknis pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Para wakil rakyat diharapkan segera memenuhi kewajibannya, kendati tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan. 

Anggota DPR dari F-PPP dapil Kalsel 1, Aditya Mufti Ariffin, mengatakan sudah memenuhi kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK. Dia menyerahkan mepet dengan tenggat waktu, Selasa (1/12), melalui seorang stafnya.

"Sudah Selasa kemarin, walaupun masih ada kekurangan data. Yang penting sudah diserahkan," kata Opi, sapaannya.

Anak Gubernur Kalsel Rudy Ariffin itu mengaku agak lama karena semula bingung dalam mengisi blanko LHKPN. Hal itu menurutnya juga dialami sebagian besar rekannya di legislatif. Alasannya, karena sebagai orang baru di DPR, jadi ia belum terbiasa.

"Ada teman-teman yang bingung karena tunjangan dan gaji beda-beda karena kita masih baru," ujarnya.

Adapun Opi bisa membuat LHKPN setelah berkonsultasi dengan staf ayahnya yang biasa membuatkan laporan kekayaan pejabat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau