MAGELANG, Kompas.com - Rata-rata alih fungsi lahan pertanian menjadi areal non pertanian yang terdata di Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mencapai lima hektar per tahun. Semua alih fungsi tersebut dilakukan untuk keperluan membangun rumah tinggal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Eko Sulisyanto mengatakan, dari luasan lima hektar tersebut, areal yang benar-benar baru dialihfungsikan hanya berkisar 55 persen saja.
"Pada 45 persen lahan pertanian sisanya, kami tinggal menyetujui saja karena alih fungsi di areal tersebut sudah dilakukan warga sejak lima hingga 10 tahun sebelumnya," ujarnya, Jumat (4/12).
Pengajuan izin alih fungsi lahan yang terlambat diajukan tersebut, terjadi karena warga kurang mengetahui aturan. Karena merasa tanah tersebut adalah miliknya sendiri, mereka pun merasa bisa memanfaatkan lahan itu untuk keperluan apa saja, tanpa menyadari bahwa dalam sertifikat tanah dijelaskan bahwa status tanah adalah sawah.
Semua tanah yang sudah dialihfungsikan sejak lama ini, menurut dia, adalah tanah sawah yang semestinya tidak bisa seenaknya dijadikan lahan tempat tinggal. Namun, karena sudah terlanjur didirikan bangunan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang tidak bisa melakukan apa-apa lagi.
Namun, Edy mengatakan, ada pula warga yang dengan sengaja ingin memperoleh izin alih fungsi dengan mendirikan bangunan terlebih dahulu.
"Dengan melihat kondisi bangunan yang masih baru dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya, maka pengajuan izin alih fungsi lahan langsung kami tolak," ujarnya.
Untuk menjaga kelestarian sawah sesuai rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW), Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang sendiri hanya menyetujui alih fungsi lahan untuk areal tegalan dan lahan kurang produktif. Areal yang ditolak untuk dialihungsikan adalah sawah subur dan dekat dengan saluran irigasi.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan tempat tinggal, terdata mencapai lima hingga enam hektar per tahun. Untuk alih fungsi lahan pertanian menjadi komplek perumahan, dalam dua tahun, tercatat satu hingga empat hektar saja. Namun, untuk komplek perumahan dengan areal yang dialihfungsikan mencapai lebih dari satu hektar, digunakan izin lokasi dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Subseksi Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Tutan Hanu Artmoko mengatakan, kendatipun demikian, masih ada saja lahan pertanian yang dialihfungsikan secara liar tanpa izin. Pemetaan seluruh lahan yang telah dialihfungsikan tersebut baru akan dilakukan tahun ini dengan menggunakan teknologi pencitraan satelit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang