Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jalan

Kompas.com - 07/12/2009, 07:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor semestinya mendorong pemerintah untuk segera meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan. Dalam setiap pembelian sepeda motor dan mobil selama ini, konsumen telah membayar pajak dengan nilai yang cukup besar.

Sejumlah prinsipal otomotif yang ditemui di Jakarta, Sabtu (5/12), menyakini pasar otomotif tahun 2010 akan sangat bergairah. Pemerintah diharapkan tidak hanya memikirkan berbagai penyesuaian pajak, terutama implementasi pajak progresif, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik dengan mendorong pembangunan jalan.

Suparno Djasmin, CEO PT Astra International-Daihatsu SO, mengatakan, pajak kendaraan semestinya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penambahan badan jalan dan peningkatan kualitas jalan. Langkah ini bisa mendorong industri otomotif.

Pajak setiap kendaraan bermotor (mobil) bisa 50-200 persen, tergantung jenisnya. Pajak kendaraan tadi, antara lain, bea masuk yang sangat tinggi, pajak barang mewah, pajak pertambahan nilai, dan bea balik nama.

Pemerintah daerah saat ini hanya wajib mengalokasikan 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk infrastruktur jalan. Pengamat menilai jumlah ini terlalu kecil. Seharusnya, 90-100 persen penerimaan berbagai pajak dari kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan.

Aturan pengalokasian pajak kendaraan bermotor itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang diajukan ke Sidang Paripurna DPR guna disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Saat ini ada sekitar 45 juta kendaraan bermotor di Indonesia dengan 11,68 juta kendaraan roda empat atau lebih dan sisanya sepeda motor. Data statistik tahun 2008 ini juga menyebutkan, sekitar 8,8 juta kendaraan roda empat atau lebih berada di Jawa dan Sumatera.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Bambang Trisulo mengatakan, pembangunan jalan memang belum sebanding dengan setoran pajak dari sektor otomotif. Pajak yang dibayarkan masih lebih besar dibanding kualitas dan ketersediaan jalan.

Namun, kalangan otomotif memahami bahwa pajak-pajak terkait kendaraan bermotor tersebut dipakai untuk kepentingan umum yang lain, tidak khusus mendukung perkembangan industri otomotif.

Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales Endro Nugroho mengatakan, prinsipal otomotif secara prinsip hanya bisa mendorong pasar melalui berbagai penawaran menarik dalam setiap penjualan. Padahal, dengan adanya penambahan infrastruktur jalan, permintaan produk otomotif bisa meningkat.

Endro juga berharap pemerintah tidak terlampau membebani konsumen dengan berbagai pajak progresif pada produk otomotif. Dengan demikian, pasar otomotif akan dapat semakin bergairah. (OSA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau