KPK Tolak Izin Penyadapan

Kompas.com - 07/12/2009, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menolak ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan, khususnya ketentuan izin dari lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan dalam menangani kasus hukum.

"Kalau di KPK, korupsi dimulai dengan tahap penyelidikan, saya kira tidak perlulah kita minta izin," kata Jasin ketika ditemui setelah pertemuan antara KPK dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Senin (7/12).

Jasin menjelaskan, penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit oleh lembaga yang berwenang, termasuk Depkominfo. Selain itu, KPK juga menerapkan mekanisme pengawasan internal dalam bentuk prosedur operasional standar penyadapan.

Jasin sepakat dengan wacana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional jika lembaga itu hanya berfungsi untuk memfasilitasi proses penyadapan. "Jadi melalui pengawasan itu saja, tidak perlu izin," kata Jasin menambahkan.

Menurut Jasin, izin untuk melakukan penyadapan akan menimbulkan kendala teknis. KPK sering melakukan operasi mendadak, terkait penangkapan seseorang dalam perkara korupsi.

Dia mencontohkan, izin operasi dan penyadapan akan sulit didapat jika transaksi pidana korupsi itu terjadi di luar jam kerja. "Kita harus izin di saat itu juga karena memang momentum transaksi suap-menyuap terjadi di malam hari itu. Kalau kita minta izin kan orangnya keburu pergi," katanya.

Jasin tidak sependapat dengan pernyataan bahwa izin penyadapan ini sesuai dengan kebiasaan yang diberlakukan di negara lain. Menurut Jasin, negara tertentu memerlukan aturan ketat soal penyadapan karena integritas penyelenggara negara sudah tinggi atau tingkat korupsi rendah. Oleh karena itu, penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kondisi itu berbeda dari keadaan di Indonesia. Integritas penyelenggara negara di Indonesia relatif lebih rendah sehingga memerlukan cara-cara luar biasa dalam memberantas korupsi, termasuk melalui upaya penyadapan.

"Dengan kondisi seperti ini kita harus minta izin kepada oknum yang integritasnya belum kita ketahui. Itu kan sangat riskan dari aspek kerahasiaan," kata Jasin.

Jasin menjelaskan, substansi peraturan pemerintah tentang penyadapan itu harus dibahas secara lintas instansi. Dengan demikian, aspirasi semua pihak akan terakomodasi. "Sedapat mungkin ini tidak menimbulkan, katakanlah, upaya pemberantasan korupsi melalui penyadapan ini menjadi menurun," kata Jasin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau