"Anak Buah" Sigit Bersaksi di Sidang Antasari

Kompas.com - 08/12/2009, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasan Mula Cela, direktur hukum dan SDM perusahaan milik Sigit Haryo Wibisono, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12).

Hasan memberi keterangan seputar proses penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar. Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Herri Wantoro, Hasan mengaku pernah melihat Williardi mendatangi dua kantor milik Sigit di Jalan Kerinci dan Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

Ia pun pernah bertemu Williardi sebanyak empat kali pada 2009. "Ketemu di Kerinci dua kali, di Ampera dua kali," kata Hasan menjawab pertanyaan JPU, Cirus Sinaga.

JPU kemudian menanyakan perihal pemberian uang Rp 500 juta kepada Williardi di kantor di Jalan Kerinci. Hasan menjelaskan, awalnya sekitar bulan Februari 2009, Sigit pernah menanyakan kepadanya apakah perusahaan memiliki uang tunai Rp 500 juta.

Saat itu, Hasan merangkap jabatan sebagai direktur keuangan selama dua bulan karena direktur sebelumnya sedang sakit. "Saat itu, siang hari, Pak Sigit tanya ada uang Rp 500 juta enggak? Saya bilang enggak ada. Sorenya saya dihubungi Wahyudi (Sekretaris Sigit) untuk ikut nganterin uang ke Pak Willi. Lalu, saya ke ruang Wahyudi, di atas meja sudah ada uang di dalam tas dengan pecahan Rp 50.000," kata dia.

"Lalu, Wahyudi bawa uang itu dan saya ikut di belakangnya ke ruang meeting. Di sana sudah ada Pak Sigit dan Pak Willi. Terus Wahyudi taruh uang di lantai di antara Pak Sigit dan Pak Willi. Kami lalu keluar. Saya enggak tahu lagi selanjutnya," tutur dia.

Hasan mengaku tidak mengetahui berasal dari mana uang tersebut. Namun, ia memastikan bahwa uang itu tidak berasal dari perusahaan. Ketika ditanya apakah ia tahu untuk apa pemberian uang tersebut kepada Williardi, Hasan menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu uang itu dipakai untuk apa. Tidak ada surat perjanjian juga," katanya.

Selain Hasan, ikut memberi kesaksian ajudan Sigit, Waskito. Ia yang bekerja sejak November 2008 hingga April 2009 mengaku pernah melihat sekali terdakwa Antasari Azhar bertemu atasannya di kediaman Sigit di Jalan Pati Unus, Kebayoran Baru, November 2008.

Waskito juga mengaku pernah melihat terdakwa Williardi Wizar bertemu dengan Sigit sebanyak tiga kali. "Di kantor di Jalan Kerinci dan Jalan Ampera, sama di rumah di Jalan Pati Unus," katanya.

Setelah mendengarkan dua saksi, majelis hakim menskors sidang selama 30 menit.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau