GKR Hemas: Kita Jadikan Kasus Prita sebagai Gerakan Rakyat

Kompas.com - 08/12/2009, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus Prita Mulyasari menjadi sebuah gerakan untuk memperoleh keadilan.

"Kita akan jadikan kasus Prita ini sebagai gerakan rakyat mencari keadilan karena di daerah, Prita-Prita lain sudah banyak terjadi. Namun sayangnya tidak terekspose. Mereka juga membutuhkan keadilan," katanya saat menerima Prita Mulyasari di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/12/09).

Hadir pula dalam kesempatan itu, anggota DPD lainnya, Prof Jhon Pires (anggota DPD Maluku), I Wayan Sudhirta (anggota DPD Bali), dan Emma Yohana (anggota DPD Sumbar).

Yang penting saat ini, dukungan moral dari DPD kepada Prita Mulyasari untuk menghadapi proses hukumnya yang masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Yang penting itu dukungan moral buat Prita agar kuat menghadapi proses hukum yang masih berlangsung ini," tambahnya.

Dia mengaku prihatin atas kasus Prita ini, apalagi 22 Desember 2009 nanti adalah Hari Ibu. "Seorang ibu rumah tangga yang berkeluh kesah di e-mail, bahkan sampai dipenjara. Kita prihatin, apalagi 22 Desember 2009 nanti merupakan Hari Ibu," ujarnya.

Anggota DPD Maluku, Prof Jhon Pires, meminta agar semua anggota DPD memboikot RS Omni Internasional dengan cara tidak berobat ke rumah sakit tersebut.

"Kita serukan untuk boikot, jangan ada anggota DPD yang berobat ke sana. Cari saja rumah sakit lain yang baik fasilitasnya," ucapnya.

Jhon meminta DPD harus berada di depan untuk membela kasus-kasus rakyat yang teraniaya untuk memperoleh keadilan. "DPD harus di garis depan untuk membela rakyat yang butuh keadilan," tegasnya.

Adapun anggota DPD I Wayan Sudirta mengatakan bahwa DPD berhasil mengumpulkan dana Rp 50 juta untuk membantu Prita Mulyasari. Namun, uang tersebut tidak berbentuk koin.

"Untuk sementara itu yang terkumpul sekitar Rp 50 juta. Namun bisa saja bertambah sampai Rp 100 juta. Kita pakai uang kertas, kalau koin susah mencarinya," ungkapnya.

Ia menambahkan, sumbangan itu dari para anggota DPD yang tergerak hatinya terhadap kasus yang menimpa Prita Mulyasari. DPD tidak hanya menggalang materi, tapi juga dukungan berupa moril kepada Prita.

"Uang tersebut terserah Bu Prita. Kalau ternyata divonis bebas, uangnya bisa jadi untuk orang-orang yang sama senasib dengan dia," ujar dia.

Ia sangat yakin Prita tidak akan menggunakan uang sumbangan ini untuk kebutuhan pribadinya. "Kalau nanti Bu Prita mau gugat ya bisa saja RS Omni digugat Rp 100 miliar," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau