Ismeth Abdullah Dilarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 08/12/2009, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) tidak membolehkan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, pergi ke luar negeri dalam setahun kedepan.

"Pencegahan berlaku tanggal 30 November 2009 sampai 30 November 2010," kata Kepala Sub Direktorat Cegah dan Tangkal (Cekal) Direktorat Jenderal Imigrasi, Depkumham, Bambang Soedjatmiko, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/12).

Meski berlaku satu tahun, KPK bisa memperpanjang status cegah itu jika diperlukan. Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.

Menurut Bambang, pencegahan Ismeth dimulai sejak KPK malayangkan surat permohonan cegah ke Imigrasi. Namun demikian, surat KPK diterima Imigrasi beberapa hari kemudian, sehingga surat cegah baru disiarkan pada 4 Desember 2009.

KPK mengirimkan surat permohonan cegah atas nama Ismeth Abdullah pada 30 November 2009. Surat permohonan itu teridentifikasi dengan nomor KPK R/4161/01-23/11/2009.

Surat itu diterima Imigrasi beberapa hari kemudian. Setelah itu, Imigrasi menanggapi dengan mengeluarkan surat pencegahan nomor IMI.5.GR.02.06-3.20634 tanggal 4 Desember 2009.

"Surat perintahnya sudah saya tandatangani," kata Pelaksana Tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan, Senin (7/12).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.

Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Hengky juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 97 miliar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau