Menkeu Perintahkan BPKP Audit Lagi Bank Century

Kompas.com - 09/12/2009, 13:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Walaupun dana talangan Bank Century sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati masih tetap tak puas. Hal ini terlihat dari keinginan Ani, sapaan akrab Menkeu, yang meminta agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit Bank Century. "BPKP masuklah ke Century," ujarnya di hadapan peserta rapat di Kantor BPKP, Rabu (9/12/09).

Menurut Menkeu, audit itu dilakukan untuk melihat apakah kebijakan pemberian dana bail out itu melanggar atau tidak. Dia mengaku bahwa dirinya berwenang untuk memerintahkan BPKP untuk melakukan audit karena kasus ini menyangkut fungsi bendahara negara. "Menteri Keuangan merupakan bendahara umum negara,” ujar Ani.

Sayangnya, Menkeu tak mau menjelaskan lebih lanjut perintahnya ke BPKP seusai rapat. "Tanya ke Pak Binsar (Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian Binsar Simanjuntak)," ujar Menkeu yang saat keluar didampingi pejabat BPKP termasuk Binsar. Binsar pun tak mau banyak bicara soal perintah Menkeu. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau