KUDUS, KOMPAS.com — Dari 19 pasangan peserta nikah massal di Kudus, pasangan Wulan (19) dan Ali Ridho (22) tercatat sebagai pasangan termuda.
Ke-19 pasangan itu mengikuti upacara nikah massal yang digelar Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (9/12/09).
Ketua panitia penyelenggara nikah massal, Nonie Widiastuti, mengatakan bahwa jumlah pendaftar nikah massal sebanyak 33 pasangan. "Setelah melalui tahap seleksi, hanya 25 pasangan yang dianggap memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya ditemui seusai acara nikah massal di Pendapa Kabupaten Kudus.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi para peserta nikah massal adalah tidak ada masalah dengan wali dan bersedia menghadirkannya, melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dari KUA dan Depag Kudus, dan persyaratan administrasi pernikahan harus dipenuhi sepuluh hari sebelum pelaksanaan nikah massal.
Ia mengatakan, tujuan penyelenggaraan nikah massal ini adalah membantu legalitas suami-istri yang belum sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta membentuk keluarga harmonis.
Pasangan nikah massal yang paling muda adalah Wulan (17) yang berpasangan dengan Ali Ridho (22) asal Desa Pladen, Kecamatan Jekulo. Adapun pasangan tertua adalah Kusdi (63) yang berpasangan dengan Kasmilah (59). Kusdi dan Kasmilah sama-sama warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Kusdi mengaku bersyukur bisa mengikuti program nikah massal tanpa harus mengeluarkan biaya. "Bahkan, saya masih mendapatkan sejumlah bantuan dana dan barang," ujarnya.
Alasan dia belum melaksanakan nikah secara resmi adalah keterbatasan dana dan usia yang terlalu tua. "Kami menikah sejak 1983. Jika harus mengurus nikah secara resmi tentu terlambat," ujarnya. Meski tidak memiliki surat nikah resmi, ia mengaku tidak menemui masalah saat menikahkan anaknya.
Pernyataan senada juga dikatakan Munzahid (54) yang belum sempat mengurus pernikahan secara resmi karena persoalan usia. "Saat ini, usia pernikahan kami mencapai belasan tahun dan masih dalam status sebagai pasangan nikah di bawah tangan," ujarnya.
Menurut Munzahid, program nikah massal membantu mempermudah proses pernikahannya secara resmi. "Jika harus mengurus sendiri, maka tentu kesulitan dan mungkin membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang cukup besar," ujarnya.