Wulan-Ridho, Pasangan Termuda Nikah Massal

Kompas.com - 09/12/2009, 15:22 WIB

KUDUS, KOMPAS.com — Dari 19 pasangan peserta nikah massal di Kudus, pasangan Wulan (19) dan Ali Ridho (22) tercatat sebagai pasangan termuda.

Ke-19 pasangan itu mengikuti upacara nikah massal yang digelar Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (9/12/09).
     
Ketua panitia penyelenggara nikah massal, Nonie Widiastuti, mengatakan bahwa jumlah pendaftar nikah massal sebanyak 33 pasangan. "Setelah melalui tahap seleksi, hanya 25 pasangan yang dianggap memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya ditemui seusai acara nikah massal di Pendapa Kabupaten Kudus.
     
Syarat-syarat yang harus dipenuhi para peserta nikah massal adalah tidak ada masalah dengan wali dan bersedia menghadirkannya, melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dari KUA dan Depag Kudus, dan persyaratan administrasi pernikahan harus dipenuhi sepuluh hari sebelum pelaksanaan nikah massal.
     
Ia mengatakan, tujuan penyelenggaraan nikah massal ini adalah membantu legalitas suami-istri yang belum sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta membentuk keluarga harmonis.
     
Pasangan nikah massal yang paling muda adalah Wulan (17) yang berpasangan dengan Ali Ridho (22) asal Desa Pladen, Kecamatan Jekulo. Adapun pasangan tertua adalah Kusdi (63) yang berpasangan dengan Kasmilah (59). Kusdi dan Kasmilah sama-sama warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.  
     
Kusdi mengaku bersyukur bisa mengikuti program nikah massal tanpa harus mengeluarkan biaya. "Bahkan, saya masih mendapatkan sejumlah bantuan dana dan barang," ujarnya.
    
Alasan dia belum melaksanakan nikah secara resmi adalah keterbatasan dana dan usia yang terlalu tua. "Kami menikah sejak 1983. Jika harus mengurus nikah secara resmi tentu terlambat," ujarnya. Meski tidak memiliki surat nikah resmi, ia mengaku tidak menemui masalah saat menikahkan anaknya.
     
Pernyataan senada juga dikatakan Munzahid (54) yang belum sempat mengurus pernikahan secara resmi karena persoalan usia. "Saat ini, usia pernikahan kami mencapai belasan tahun dan masih dalam status sebagai pasangan nikah di bawah tangan," ujarnya.
     
Menurut Munzahid, program nikah massal membantu mempermudah proses pernikahannya secara resmi. "Jika harus mengurus sendiri, maka tentu kesulitan dan mungkin membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang cukup besar," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau