Rp 100 Juta untuk Prita dari Kartini Demokrat

Kompas.com - 09/12/2009, 22:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah kader perempuan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR yang tergabung dalam Kartini Demokrat menggalang dana hingga Rp 100 juta untuk membantu Prita Mulyasari yang kasusnya sedang bergulir di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengumpulkan dana sebanyak Rp 100 juta untuk membantu Prita," kata anggota F-PD DPR, Theresia EE Pardede, yang didampingi Vena Melinda dan Inggrid Kansil, Rabu (9/12).

Namun, ia mengakui, pihaknya tidak sempat datang untuk menghadiri sidang Prita Mulyasari. Meski demikian, F-PD tetap memberikan dukungan moral agar Prita bebas dari hukuman denda dan penjara.

"Kami memang tidak sempat datang, tapi tetap memberikan dukungan moral agar Prita bisa bebas dari segala tuntutan hukum," tambahnya.

Yang jelas, kata There, Kartini Demokrat menaruh perhatian pada kasus itu, apalagi ini menyangkut masalah perempuan.

"Kami menaruh perhatian, apalagi ini kaum ibu yang mencari keadilan, begitu susahnya," katanya.

Sementara itu, Vena Melinda mengatakan, sumbangan Rp 100 juta oleh F-PD bukan dalam bentuk koin karena memang tidak mudah mencari koin sebanyak Rp 100 juta.

"Saya sepakat memang yang penting bukan nominal sumbangannya. Tapi tentu sulit mencari koin sebanyak Rp 100 juta, kami paham nilai koin itu sebagai ungkapan rakyat kecil. Tapi yang lebih penting itu dukungan kepada Prita," ujarnya.

Vena mengatakan, dukungan moral jauh lebih penting dari sekadar uang. Oleh karena itu, pihaknya merasa prihatin terhadap rakyat yang mencari keadilan. "Kami ingin hukum berpihak pada rakyat kecil," katanya.

Menurut dia, ketidakhadiran Kartini Demokrat secara fisik pada sidang Prita tidak perlu dipersoalkan karena yang paling esensi dalam kasus Prita ini adalah rakyat perlu mendapatkan keadilan yang nyata.

"Kami harapkan kasus Prita mendapatkan dukungan moral dari seluruh masyarakat, untuk mengetuk hati nurani para hakim," katanya.

Di tempat terpisah, pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis, menilai tanggapan jaksa tidak sesuai dengan isi rekaman.

Karena itu, JPU diduga memelintir dakwaan. "Setiap sidang kami punya bukti rekaman suara dan gambar, sehingga tanggapan jaksa sudah dianggap melenceng dan kami menyiapkan pembelaan pekan depan," katanya.

Menurut dia, tanggapan jaksa Riyadi setebal 23 halaman yang dibacakan secara bergiliran dengan Rahmawati Utami sudah dipelintir dan berbeda dengan rekaman dan gambar yang dibuat.

Kuasa hukum Prita itu selalu membuat rekaman gambar dan suara pada setiap sidang di PN Tangerang untuk diperdengarkan kembali.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau