JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengacara akan mengajukan permohonan uji materiil terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke Mahkamah Konstitusi.
Eggi Sudjana dan Farhat Abbas mempertanyakan Pasal 29 poin II.5. Dalam pasal itu disebutkan, Menkeu, Gubernur Bank Indonesia, dan atau pihak yang melaksanakan tugas, termasuk dalam pengambilan keputusan bailout, tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU.
"Sudah ada niat jahat dari pembuat perppu untuk melindungi Gubernur BI dan Menkeu agar tidak dapat dihukum. Ini bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan semua bersamaan kedudukannya di dalam hukum," ujarnya dalam pertemuan dengan pimpinan Pansus Hak Angket Century DPR.
Eggi mempertanyakan poin tersebut karena pada akhirnya justru membuat Sri Mulyani dan Boediono kebal hukum sehingga akhirnya keduanya bisa melenggang bekerja karena merasa sudah dilindungi oleh Presiden.
Lagi pula, Eggi melihat bahwa Perppu JPSK sudah pernah ditolak oleh DPR, tetapi mengapa Pemerintah justru menjadikannya sebagai dasar hukum dalam pengucuran bailout Bank Century.
Bahkan, jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha memastikan bahwa tidak ada penolakan dari DPR periode lalu terhadap Perppu tersebut. "Ini kejahatan konstitusi yang luar biasa, dirancang demikian rupa untuk kebal hukum karena dengan begini, negara diporakporandakan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang