GORONTALO, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nelson Pomalingo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau sertifikasi guru pada Desember 2007, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) setempat.
"Nelson dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo Kamis siang, setelah menjalani empat kali pemeriksaan sejak awal 2009," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Gorontalo Mulyadi Abdullah.
Ia mengatakan, Nelson akan ditahan hingga maksimal 20 hari ke depan, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap tuntutan. "Status yang bersangkutan adalah tersangka dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," katanya.
Dugaan korupsi sertifikasi guru yang diikuti 1.100 guru tersebut, mulai tercium oleh aparat hukum, setelah ditemukan ratusan nota pembayaran hotel fiktif untuk penginapan peserta dari kalangan guru. Nama Nelson ikut terseret dalam kasus tersebut, selaku rektor yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk kegiatan yang beranggaran total Rp 3,2 miliar tersebut.
"Akibat penyelewengan dana itu, kerugian yang dialami negara kurang lebih Rp 940 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Mulyadi, tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3, junto pasal 18, dalam UU 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun serta membayar uang pengganti sejumlah yang merugikan negara.