JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana eksekusi pengosongan paksa oleh pihak Kodam Jaya terhadap tiga rumah warga di Kompleks Rumah Dinas Kodam Jaya di Jalan Otto Iskandar Dinata III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2009) hingga pukul 19.30 belum dilaksanakan. Besar kemungkinan eksekusi ini tidak dilakukan malam ini.
Sebelumnya, beredar kabar pengosongan paksa dilakukan setelah maghrib. "Syukur alhamdulillah tidak jadi ada pengosongan paksa hari ini. Semoga ini pertanda baik," kata Ny Iin Suharso (52), putri sulung (alm) Kolonel (Purn) Suharso. Rumah Iin adalah satu dari tiga rumah yang rencananya akan dibongkar paksa hari ini.
Ketiga rumah dengan luas total 617 meter persegi tersebut, selain dihuni putra/putri (alm) Suharso, juga dihuni generasi penerus (alm) Letda (Purn) Parno Soedewo, dan (alm) Pelda (Purn) Relly Hutagalung. Tiga rumah ini, menurut koordinator warga, Trijogo Drajatmoko, bagian dari sekitar 45 rumah yang diminta untuk dikosongkan.
"Pengosongan memang dilakukan secara bergelombang. Pengosongan dilakukan hingga Februari," ujar Trijogo.
Berdasarkan surat pemberitahuan Kodam Jaya No B/2345/XI/2009 tertanggal 10 November 2009, lahan tersebut rencananya digunakan untuk kepentingan dinas Kodam Jaya. Ketiga keluarga penghuni rumah itu dinilai tidak berhak lagi menempati rumah dinas karena orangtua mereka, pejuang gerilya pada era perjuangan kemerdekaan, beserta istri, telah meninggal dunia.
"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan belum dikosongkan, Kodam Jaya akan melaksanakan pengosongan paksa dengan tidak bertanggung jawab atas risikonya." Begitu yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Asisten Logistik Kodam Jaya Kolonel Arm Sudarto itu.
Akan tetapi, hal itu ditepis Trijogo. "Kami kemarin telah mengecek di BPN. Status tanah ini bukan milik Kodam, tapi verponding," ujarnya.
Ditambahkan Trijogo, warga telah menempati rumah tersebut selama lebih dari 56 tahun. Selama periode itu, warga selalu patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan. "Berdasarkan Undang-Undang Agraria, kami bisa mengajukan sertifikat atas lahan ini setelah membayar PBB selama 20 tahun. Kami sendiri sudah mengajukan permohonan sertifikat tanggal 29 Oktober silam," ujarnya.
Atas permintaan pengosongan, warga juga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 457/PDT.G/PN.JKT.PST tanggal 23 November 2009. Trijogo berharap, rencana pengosongan ini ditunda sampai permasalahan hukum ini mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
"Kalau kita kalah, kita semua bakal mundur, kok. Kita baru mulai bersidang tanggal 23 Desember," tukas Trijogo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang