Kalla Siap Berikan Kesaksian

Kompas.com - 11/12/2009, 06:09 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan, ia siap bersaksi dalam rapat yang diagendakan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat jika memang diminta.

”Saya siap jika diminta,” ujar Kalla. Ia didampingi mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Yogyakarta seusai memberi kuliah umum, ”Prospek Perdamaian di Indonesia”, di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Kamis (10/12).

Saat pengucuran dana talangan (bailout) pemerintah ke Bank Century, November 2008, Kalla adalah pejabat negara tertinggi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Terhadap kasus Bank Century yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, November 2008, Kalla memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menangkap Direktur Utama PT Century Mega Investama Robert Tantular. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robert dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima bulan kurungan sebab terbukti melakukan pidana.

Selidiki Perppu JPSK

Di Jakarta, Ketua Pansus Angket Bank Century Idrus Marham menjelaskan, salah satu materi yang akan diselidiki Pansus adalah berbagai hal ihwal mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pansus harus menyelidiki perppu itu dibuat cuma untuk menyelamatkan Bank Century atau untuk bank lain pula.

”Kalau hanya untuk menyelamatkan Bank Century, berarti tendensius,” kata Idrus saat menerima Farhat Abbas dari Hajar Indonesia dan Eggi Sudjana dari Lepas, Kamis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Idrus, sedikitnya 15 bank memiliki status sama dengan Bank Century. Namun, mengapa hanya Bank Century yang mendapatkan dana sampai Rp 6,7 triliun.

Farhat dan Eggi, selaku kuasa hukum nasabah Bank Century, Sri Gaya Tri dan kawan-kawan, menyampaikan, pihaknya mengajukan uji materi Pasal 29 Perppu No 4/2008 ke Mahkamah Konstitusi yang memberikan kekebalan hukum kepada Gubernur BI dan Menkeu. Dalam perppu disebutkan, Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perppu No 4/2008 tak dapat dihukum sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai perppu.

”Ini dasar dugaan kami ada mafia konstitusi,” ujar Eggi.

Terkait masa berlaku Perppu No 4/2008 itu, menurut Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq, akan terjadi perdebatan hukum. Setelah Rapat Paripurna DPR menolak perppu itu pada 18 Desember 2008, perppu itu otomatis tidak berlaku. Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menjadi ilegal.

Wakil Ketua Pansus T Gayus Lumbuun pun berpandangan senada. Fakta itu diperkuat dengan surat dari Ketua DPR (saat itu Agung Laksono) kepada Presiden pada 24 Desember 2008, yang meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK. Pemerintah pun mengajukan RUU itu.

Namun, anggota Pansus dari Partai Demokrat, I Wayan Sugiana, berpandangan, Rapat Paripurna DPR tidak tegas menolak perppu itu. Saat itu ada empat fraksi menolak, empat fraksi menerima, dan dua fraksi abstain.

Idrus juga menunjukkan surat dari Pejabat Kepala Biro Departemen Keuangan Indra Surya, tertanggal 16 November 2009, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat itu ditegaskan, KSSK tidak ada lagi sejak ditolaknya Perppu No 4/2008, tetapi merujuk pada 30 September 2009.

Dengan kata lain, perppu baru dinyatakan tidak berlaku setelah pengucuran dana talangan pada Bank Century selesai. Berdasarkan hasil audit BPK, pengucuran dana pertama ke Bank Century dilakukan pada 14 November 2008 dan terakhir 21 Juli 2009.

Secara terpisah, Kamis, Chairman Global Nexus Institute Christianto Wibisono pada diskusi terbatas tentang Bank Century di Jakarta mengatakan, pemerintah dan DPR perlu membentuk Tim Pemulihan Aset Publik untuk mengatasi kemelut Bank Century. Tim nantinya mempersiapkan perppu baru tentang JPSK. Ini untuk menjamin kepastian hukum dan tidak terulangnya kemelut sejenis.

Menurut Christianto, tim itu juga harus menuntaskan pengejaran dan pengembalian aset eks Bank Century dari pemilik lama dengan memfasilitasi sinergi penuntasan kasus oleh aparat penegak hukum.

Sebaliknya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kuswono Soeseno menyatakan, BPKP tak bisa begitu saja mengaudit pengelolaan dana penyehatan Bank Century, seperti dilakukan BPK. Sebagai auditor internal pemerintah, BPKP hanya sebatas melakukan evaluasi terhadap dana penyehatan Bank Century, yang hasilnya hanya kesimpulan dan saran. Itu pun bila BPKP diminta Presiden.

Tim KPK

Secara terpisah, Kamis, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iswan Elmi memimpin Tim Penyelidikan kasus Bank Century yang dilakukan KPK. Saat ini tim menemukan sembilan temuan terkait kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, untuk memerinci informasi yang diperolehnya, tim dari KPK akan bertemu dengan BPK, Jumat ini.

”Dari sembilan temuan kami masih harus diklasifikasi, mana yang masuk kategori korupsi, kejahatan perbankan, atau pencucian uang. Untuk itu, kami bertemu BPK agar memperoleh informasi yang lebih detail karena KPK hanya dapat menangani kasus korupsi,” kata Johan.

Johan menolak menjelaskan temuan KPK. Tim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (INU/NWO/SUT/GUN/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau