Presiden Didesak Jalankan Rekomendasi Pansus Orang Hilang

Kompas.com - 11/12/2009, 07:42 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera menjalankan empat rekomendasi Panitia Khusus Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 yang disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 September lalu.

Desakan itu disuarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi), serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Jakarta. Kamis (10/12). Mereka hadir dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM.

Peringatan bertemakan ”Ungkap, Kembalikan Mereka!” itu diisi antara lain panggung musik, drama, orasi, serta pameran foto dan karikatur.

”Rapat Paripurna DPR merekomendasikan empat hal. Dua di antaranya agar pemerintah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc serta institusi dan pihak terkait di bawah Presiden mencari 13 orang yang dinyatakan hilang,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Ironisnya, kata Ifdhal, hingga kini langkah konkret itu belum dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, Komnas HAM beberapa kali menyurati Presiden agar segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang hal itu.

Pemerintah dinilainya tak punya agenda jelas terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk dalam program kerja 100 harinya. Seharusnya siapa pun mereka, pelanggar HAM berat pada masa lalu, tetap harus diadili dan dimintai pertanggungjawabannya.

Komnas HAM pun menilai ada dua poin penting mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc harus diwujudkan. Sesuai konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negaranya.

Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh mengingatkan, memori kolektif rakyat terhadap janji kampanye Presiden Yudhoyono sangat kuat. Sebelumnya, Yudhoyono berkomitmen menegakkan hukum dan HAM.

”Seharusnya tak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tak mengeluarkan keppres dan memerintahkan Kepala Polri mencari dan menemukan 13 orang hilang itu,” kata Ridha.

Secara terpisah, mantan Ketua Pansus Penghilangan Aktivis pada 1997-1998 Effendi MS Simbolon menilai, Presiden tak memiliki kemauan politik untuk menegakkan HAM. Ini terbukti sampai sekarang belum juga membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kasus penghilangan aktivis 1997-1998. Padahal, DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

”Jika Presiden sungguh-sungguh, seharusnya segera menerbitkan keppres untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan menindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, harapan itu sudah pupus buat saya,” kata Effendi.

Tak langgar UU

Di Jakarta, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan tidak mau menegakkan HAM dengan melanggar UU. Meski demikian, kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan HAM.

Menurut Hendarman di Jakarta, Kamis, kejaksaan sebagai praktisi telah menangani berbagai perkara pelanggaran HAM, tetapi malah divonis bebas, seperti dalam peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok. ”Keledai saja tidak ingin terantuk dua kali,” katanya. (DWA/SUT/IDR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau