Desakan itu disuarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi), serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Jakarta. Kamis (10/12). Mereka hadir dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM. Peringatan bertemakan ”Ungkap, Kembalikan Mereka!” itu diisi antara lain panggung musik, drama, orasi, serta pameran foto dan karikatur. ”Rapat Paripurna DPR merekomendasikan empat hal. Dua di antaranya agar pemerintah membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc serta institusi dan pihak terkait di bawah Presiden mencari 13 orang yang dinyatakan hilang,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim. Ironisnya, kata Ifdhal, hingga kini langkah konkret itu belum dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, Komnas HAM beberapa kali menyurati Presiden agar segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang hal itu. Pemerintah dinilainya tak punya agenda jelas terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk dalam program kerja 100 harinya. Seharusnya siapa pun mereka, pelanggar HAM berat pada masa lalu, tetap harus diadili dan dimintai pertanggungjawabannya. Komnas HAM pun menilai ada dua poin penting mengapa Pengadilan HAM Ad Hoc harus diwujudkan. Sesuai konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negaranya. Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh mengingatkan, memori kolektif rakyat terhadap janji kampanye Presiden Yudhoyono sangat kuat. Sebelumnya, Yudhoyono berkomitmen menegakkan hukum dan HAM. ”Seharusnya tak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tak mengeluarkan keppres dan memerintahkan Kepala Polri mencari dan menemukan 13 orang hilang itu,” kata Ridha. Secara terpisah, mantan Ketua Pansus Penghilangan Aktivis pada 1997-1998 Effendi MS Simbolon menilai, Presiden tak memiliki kemauan politik untuk menegakkan HAM. Ini terbukti sampai sekarang belum juga membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc terkait kasus penghilangan aktivis 1997-1998. Padahal, DPR merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. ”Jika Presiden sungguh-sungguh, seharusnya segera menerbitkan keppres untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan menindaklanjuti dengan penyidikan. Namun, harapan itu sudah pupus buat saya,” kata Effendi. Di Jakarta, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kejaksaan tidak mau menegakkan HAM dengan melanggar UU. Meski demikian, kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan HAM. Menurut Hendarman di Jakarta, Kamis, kejaksaan sebagai praktisi telah menangani berbagai perkara pelanggaran HAM, tetapi malah divonis bebas, seperti dalam peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok. ”Keledai saja tidak ingin terantuk dua kali,” katanya.