PALU, KOMPAS.com — Jajaran Reserse Kriminal Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil menangkap dan menahan pelaku cabul terhadap seorang siswi sebuah SMP di kota setempat, Minggu (13/12/2009) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial Ib (19), warga Jalan Jamur, Kecamatan Palu Barat, ini diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Melati (nama samaran), siswi kelas III SMP di Kota Palu.
"Pelaku Ib ini telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan karena dilaporkan telah mencabuli Melati, remaja yang masih dibawah umur (14 tahun)," kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan di Palu, Senin.
Tersangka Ib juga diduga memerkosa korban. Namun, untuk membuktikan telah terjadi perkosaan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Namun, untuk kepastiannya masih menunggu hasil visum yang kemungkinannya akan keluar 3-4 hari," kata Stefanus.
Atas perbuatannya, tersangka Ib dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Palu, peristiwa bejat ini terjadi pada Minggu dini hari. Awalnya, Ib mengajak korban untuk jalan-jalan bermalam minggu dan ajakan itu direspons. Rupanya, ajakan itu mempunyai maksud lain, dan sekitar pukul 01.00, Ib mengajak korban pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Jamur.
Saat itu rumah Ib dalam keadaan tak berpenghuni karena orangtuanya sedang berada di luar kota. Karena ajakannya direspons Melati dan mempunyai kesempatan, Ib pun mulai menjalankan aksinya.
Ib, yang sudah dirasuki setan, segera memaksa Melati untuk melayani nafsu birahinya. Spontan Melati menolak, tetapi karena tenaga pelaku lebih kuat, akhirnya hubungan layaknya suami-istri pun tak terhindarkan. Seusai dicabuli, Melati bersama teman-temannya kemudian melaporkan aksi jahat Ib ke Mapolres Palu.