JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, Senin (14/12/2009), dituntut lima tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara lima tahun, Oentarto juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 50 juta atau tambahan tiga bulan kurungan.
Dalam analisis yuridisnya, PU menyatakan, Oentarto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 33/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yaitu menandatangani dan mengirimkan suatu sandi berupa radiogram Nomor 027/1496/otda tanggal 12 Desember 2002 kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk melaksanakan pengadaan mobil damkar," ujar Sarjono Turin, Ketua Penuntut Umum KPK, membacakan tuntutan.
Radiogram itu berisi perintah agar pimpinan daerah melaksanakan pengadaan damkar dengan tipe V-80 ASM dengan kapasitas tangki 4.000 liter. Mobil spesifikasi itu hanya diproduksi dan distribusikan oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud (HSD). Untuk pembuatan radiogram itu, Oentarto menerima Rp 200 juta dari HSD.
Oentarto juga dianggap menyalahgunakan kewenangan karena pengadaan barang dan jasa merupakan domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, bukan Otda. Akibat penerbitan radiogram itu, sejumlah daerah melakukan pembelian damkar tanpa melalui tender.
Selain menerbitkan radiogram, Oentarto juga telah mengirimkan surat permohonan pembebasan bea masuk PPN, PPnB, dan PPh Pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa pemadam kebakaran merek Morita yang ditujukan kepada Menteri Keuangan.
Perbuatan itu telah melanggar Keputusan Mendagri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri dengan tidak mengindahkan ketentuan Keputusan Presiden RI No 18/2000 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di instansi pemerintah.
Akibat perbuatannya, Oentarto dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 76,220 miliar. Di mana Rp 65,27 miliar berasal dari pengadaan kendaraan pemadam kebakaran yang tanpa tender, dan Rp 10,94 miliar dari pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran.
Oentarto yang dituntut lima tahun penjara hanya dapat terdiam. Namun, kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba, Oentarto bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan.
Seusai sidang kepada wartawan, Oentarto mengaku merasa dikorbankan. Dia pun meminta KPK agar juga menyeret mantan atasannya, Hari Sabarno, karena ikut bertanggung jawab. "Kalau menyangkut Hari Sabarno itu banyak buktinya, bahwa saya diperintah menteri (membuat radiogram). Ada buktinya, baik tulisan maupun disposisi. Jadi yang bertanggung jawab seharusnya menteri," katanya.
Selain surat dan disposisi Hari, bukti lain yang disebutkannya berupa kesaksian bupati dan gubernur yang mengaku diperkenalkan dengan Hengky oleh Hari Sabarno. Apalagi, Hengky selalu ikut setiap Mendagri ke daerah.
Firman Wijaya, kuasa hukumnya, menambahkan, bukti surat dan disposisi itu akan jadi bukti pamungkas yang diserahkan terpisah dengan pembelaan nanti. Pihaknya berharap, dari bukti itu KPK bisa menindaklanjuti dengan memproses Hari Sabarno. "Jangan sampai karena dia jenderal dan punya teman di KPK lalu tidak diproses," imbuh Oentarto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang