Jakarta, Kompas -
Peraturan ini menetapkan harga listrik tertinggi dari pembangkit listrik panas bumi 9,7 sen dollar AS atau Rp 921,5 per kilowatt hour (kWh).
”Kalau harga patokan tertinggi ditentukan 9,7 sen per kWh, menurut saya, itu sudah masuk ke keekonomian,” kata Alimin
Alimin mengatakan, dengan terbitnya peraturan ini, pihaknya optimistis aspirasi untuk mempercepat pengembangan tenaga listrik dari panas bumi bisa tercapai.
”Chevron tentu akan mengikuti tender wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dikatakan Alimin, pihaknya akan mempelajari WKP panas bumi mana saja yang sesuai dengan strategi Chevron untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia.
Vice President External Relation PT Star Energy Sanusi Satar melihat ada peluang yang terbuka dengan terbitnya peraturan ini.
”Ada kesempatan bagi Star Energy untuk meninjau ulang harga listrik dari PLTP Wayang Windu unit 3 dan unit 4,” ujarnya.
Menurut Sanusi, saat ini harga tenaga listrik dari PLTP Wayang Windu unit 1 dan 2 dengan total kapasitas 227 megawatt, sesuai kesepakatan dengan PT PLN, adalah 4,94 sen dollar AS atau Rp 469,3 per kWh.
”Memang, Star Energy sudah sepakat akan memasok 400 MW dari Wayang Windu. Namun, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2009 ini, tentunya kami akan minta negosiasi ulang untuk harga listrik dari unit 3 dan unit 4 agar disesuaikan dengan ketentuan dalam permen itu,” kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, Star Energy baru akan mengembangkan PLTP Wayang Windu unit 3 dan 4 mulai tahun depan.
Surya Dharma Ali, Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), juga menyambut baik terbitnya peraturan menteri tersebut.
”Permen ini sudah bagus. Pengembang panas bumi akan mendapatkan kepastian terkait harga listrik dari PLTP,” kata Surya.
Namun, Surya melihat masih perlunya pengaturan yang lebih rinci tentang harga panas bumi, terutama di daerah timur Indonesia yang umumnya berlokasi di area terpencil dengan sumber daya yang kecil-kecil.
Menurut data sementara, proyek 10.000 MW tahap II sebagian besar memakai energi baru dan terbarukan, yaitu panas bumi 4.733 MW (48 persen) dan tenaga air 1.174 MW (12 persen). Adapun sisanya memakai batu bara dan gas.