Peraturan Menteri ESDM Disambut Baik

Kompas.com - 15/12/2009, 10:46 WIB

Jakarta, Kompas - Para pengembang panas bumi menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.

Peraturan ini menetapkan harga listrik tertinggi dari pembangkit listrik panas bumi 9,7 sen dollar AS atau Rp 921,5 per kilowatt hour (kWh).

”Kalau harga patokan tertinggi ditentukan 9,7 sen per kWh, menurut saya, itu sudah masuk ke keekonomian,” kata Alimin Ginting, Penasihat Chevron Geothermal Energy, di sela acara workshop ke-9 yang dilaksanakan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) di Jakarta, Senin (14/12).

Alimin mengatakan, dengan terbitnya peraturan ini, pihaknya optimistis aspirasi untuk mempercepat pengembangan tenaga listrik dari panas bumi bisa tercapai.

”Chevron tentu akan mengikuti tender wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dikatakan Alimin, pihaknya akan mempelajari WKP panas bumi mana saja yang sesuai dengan strategi Chevron untuk mengembangkan panas bumi di Indonesia.

Vice President External Relation PT Star Energy Sanusi Satar melihat ada peluang yang terbuka dengan terbitnya peraturan ini.

”Ada kesempatan bagi Star Energy untuk meninjau ulang harga listrik dari PLTP Wayang Windu unit 3 dan unit 4,” ujarnya.

Menurut Sanusi, saat ini harga tenaga listrik dari PLTP Wayang Windu unit 1 dan 2 dengan total kapasitas 227 megawatt, sesuai kesepakatan dengan PT PLN, adalah 4,94 sen dollar AS atau Rp 469,3 per kWh.

”Memang, Star Energy sudah sepakat akan memasok 400 MW dari Wayang Windu. Namun, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2009 ini, tentunya kami akan minta negosiasi ulang untuk harga listrik dari unit 3 dan unit 4 agar disesuaikan dengan ketentuan dalam permen itu,” kata Sanusi.

Sanusi menjelaskan, Star Energy baru akan mengembangkan PLTP Wayang Windu unit 3 dan 4 mulai tahun depan.

Surya Dharma Ali, Direktur Operasi PT Pertamina Geothermal Energi (PGE), juga menyambut baik terbitnya peraturan menteri tersebut.

”Permen ini sudah bagus. Pengembang panas bumi akan mendapatkan kepastian terkait harga listrik dari PLTP,” kata Surya.

Namun, Surya melihat masih perlunya pengaturan yang lebih rinci tentang harga panas bumi, terutama di daerah timur Indonesia yang umumnya berlokasi di area terpencil dengan sumber daya yang kecil-kecil.

Menurut data sementara, proyek 10.000 MW tahap II sebagian besar memakai energi baru dan terbarukan, yaitu panas bumi 4.733 MW (48 persen) dan tenaga air 1.174 MW (12 persen). Adapun sisanya memakai batu bara dan gas. (Antara/ppg)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau